SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya mendorong penguatan akuntabilitas dan reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Asep merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyoroti kinerja sejumlah BUMN yang dinilai tidak produktif, termasuk adanya entitas yang secara riil mengalami kerugian namun justru mencatatkan keuntungan dalam laporan keuangan.
Menurut Asep, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan aset negara serta kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.
“Penindakan menjawab masa lalu, tetapi transformasi menjawab masa depan. Keduanya harus berjalan beriringan. Penegakan hukum diperlukan untuk memutus mata rantai penyimpangan, sementara reformasi tata kelola harus memastikan persoalan yang sama tidak kembali berulang,” ujar Asep.
Legislator Partai NasDem dari daerah pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu menilai wacana pembentukan forum peradilan khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN patut dikaji secara serius.
Namun, Asep mengingatkan agar proses penindakan tetap mengedepankan kepastian hukum dan asas keadilan, berbasis bukti, serta bebas dari kepentingan politik. Ia juga meminta agar langkah tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang sudah ada.
Selain itu, Asep menilai perlu ada batas yang jelas antara pelanggaran hukum dan keputusan bisnis yang secara wajar memiliki risiko. Menurutnya, hal tersebut penting agar proses pembenahan BUMN tidak membuat direksi yang profesional dan berintegritas takut mengambil keputusan strategis.
Asep menegaskan, penindakan tidak akan cukup tanpa pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Mengganti pemain tanpa mengubah aturan main hanya akan memindahkan persoalan. Karena itu, penindakan harus menjadi pintu masuk menuju transformasi tata kelola BUMN yang lebih sehat, transparan, dan profesional,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah memperkuat kualitas laporan keuangan BUMN melalui independensi komite audit, peningkatan kualitas audit eksternal, penerapan indikator kinerja yang mencerminkan kondisi riil perusahaan, serta seleksi direksi dan komisaris berdasarkan merit.
Menurut Asep, perlindungan terhadap whistleblower dan keterbukaan informasi mengenai kinerja BUMN juga perlu diperkuat guna membangun budaya integritas sekaligus meningkatkan pengawasan publik.
Di sisi lain, ia menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara mandat komersial BUMN dan penugasan pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Dengan demikian, evaluasi kinerja perusahaan dapat dilakukan secara adil dan proporsional.
Terkait rasionalisasi entitas BUMN, Asep menegaskan keberhasilannya tidak semestinya hanya diukur dari jumlah perusahaan yang ditutup atau digabungkan.
“Ukuran akhirnya bukan sekadar berapa banyak BUMN yang tersisa, tetapi apakah BUMN tersebut semakin sehat, bersih, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Asep pun mendorong Komisi VI DPR RI bersama pemerintah dan pihak terkait untuk mendalami agenda penindakan serta transformasi BUMN secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya bukan mencari-cari kesalahan, melainkan membangun BUMN yang sehat, bersih, profesional, dan benar-benar menjadi kekuatan ekonomi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
(Purwantiningsih)
























