SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Yogyakarta, Masalah sampah masih menjadi tantangan besar di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menyikapi hal tersebut, para anggota DPD RI DIY menggelar Rapat Kerja guna mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Perda (Ranperda) tentang pengelolaan sampah. Forum ini berlangsung di Ruang Serbaguna Lt.1 Gedung DPD RI DIY.
Sampah: Isu Strategis yang Butuh Solusi Nyata
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menyampaikan bahwa regulasi seperti Perda dan Ranperda tidak cukup hanya menjadi dokumen hukum, melainkan harus benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
“Perda dan Ranperda pengelolaan sampah harus bisa mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi. Serta memberikan solusi konkret—mulai dari pengurangan, pemilahan, daur ulang, hingga pengelolaan akhir yang berkelanjutan,”
— GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di DIY untuk segera menyusun peta jalan atau roadmap pengelolaan sampah, sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2008.
“Perlu mempertimbangkan lonjakan penduduk, pariwisata, dan pembangunan. Jangan sampai kebijakan tidak nyambung dengan kondisi lapangan,”
— GKR Hemas.
Hilmy Muhammad: Hukum Harus Tegas, Bukan Sekadar Imbauan
Senator Dr. Hilmy Muhammad menegaskan pentingnya kejelasan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah.
“Penanganan harus dari hulu ke hilir. Tapi siapa yang harus menindak pelanggaran? Satpol PP? Polisi? Ini harus tegas,”
— Dr. Hilmy Muhammad, Anggota DPD RI DIY.
Ia juga mengusulkan menghidupkan kembali budaya bersih lingkungan yang dulu melekat kuat di masyarakat.
Ahmad Syauqi: Sampah Bukan Masalah Sepele, Ini Soal Gaya Hidup
Menurut Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M., pengelolaan sampah tidak bisa lepas dari tiga pilar utama: Budaya, Ekonomi, dan Teknologi.
“Sampah harus jadi bagian dari tanggung jawab pribadi. Kalau kita belum bisa urus sampah, berarti kita belum selesai mengurus hidup kita,”
— Ahmad Syauqi.
Yashinta Mega: Bukan Cuma Teknologi, Tapi Kesadaran Kolektif
Senator muda R.A. Yashinta Sekarwangi Mega menyampaikan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak cukup dengan pendekatan teknologi.
“Kita butuh kesadaran kolektif dari masyarakat. Teknologi hanya alat. Kalau kesadarannya belum tumbuh, hasilnya nggak maksimal,”
— Yashinta Mega.
Dinas dan Komunitas: Dorongan Regulasi Pengurangan Sampah
Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota di DIY. Mereka memaparkan implementasi dan tantangan pengelolaan sampah di daerah masing-masing.
Ketua Badan Promosi Pariwisata DIY, GKR Bendara, menyoroti pentingnya regulasi pengurangan sampah khususnya di sektor pariwisata.
“DPD RI harus mendorong regulasi pengurangan sampah di event pariwisata dan kemasan produk pariwisata,”
— GKR Bendara.
Komunitas Gardu Action: Definisi Residu Harus Jelas
Komunitas Gardu Action menambahkan bahwa definisi soal “sampah residu” harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kebingungan. Mereka juga berharap adanya perubahan nyata dalam praktik pelaku usaha.
“Penegakan hukum bukan cuma untuk warga, tapi juga untuk industri. Kami ingin restoran dan industri wisata pakai alat makan daur ulang,”
— Gardu Action.
Hasil Rapat: Dorongan Kuat untuk Aksi Nyata
Forum ini menghasilkan beberapa poin kesimpulan dan rekomendasi penting:
1. Penyusunan Roadmap Sampah
Setiap kabupaten/kota di DIY diminta segera menyusun roadmap pengelolaan sampah sesuai UU No. 18 Tahun 2008.
2. Implementasi Perda Harus Nyata
Perda yang sudah ada perlu dilaksanakan secara konkret, bukan sekadar formalitas.
3. Keterlibatan Multi-Pihak
Pengelolaan sampah butuh sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, swasta, dan komunitas.
4. Pendekatan Budaya, Ekonomi, dan Teknologi
Diperlukan pendekatan yang menyeluruh agar pengelolaan sampah berjalan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa bergerak sendiri. Semua harus terlibat, dengan pendekatan budaya, ekonomi, dan teknologi,”
— GKR Hemas, menutup forum.
(Anton)