SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan rumah susun (rusun) dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.
“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” ujar Gubernur Pramono saat mengunjungi Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3).
Prioritas untuk Kesejahteraan Warga
Gubernur Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah agar lebih sejahtera. Pemprov DKI telah meninjau kondisi keuangan daerah dan memastikan kebijakan ini dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjutnya.
Pembebasan PBB untuk Satu Objek Pajak
Dalam kebijakan ini, setiap wajib pajak diberikan pembebasan PBB-P2 hanya untuk satu objek pajak. Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, maka aturan yang berlaku adalah:
– Rumah pertama: PBB dibebaskan 100%
– Rumah kedua: PBB dibebaskan 50%
– Rumah ketiga dan seterusnya: Dikenakan pajak penuh
“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” jelas Gubernur Pramono.
Manfaat bagi Masyarakat Jakarta
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jakarta bisa mendapatkan keringanan finansial, terutama dalam kepemilikan hunian. Pemprov DKI menegaskan bahwa langkah ini akan terus dievaluasi agar tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi warga ibu kota.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
(Anton)