Kamis, 19 Mei 2022
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • NETWORK
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
  • NEWS
    • NASIONAL
      TNI

      TNI AL Gandeng FHUI Dalam Penyusunan PKS

      Hepatitis Misterius yang Jangkiti Anak-anak Tidak Terkait Long Covid-19

      Ketua DPR Soroti Hepatitis Akut, Pemerintah: Jalankan Prokes Seperti Covid-19

      Masyarakat Minati Daging Sapi Murah Penugasan Kemendag

      Pemerintah Diminta Bertindak Cepat Atasi PMK Demi Kelancaran Rantai Pasok Daging Saat Idul Adha

      Tiga Provinsi Baru Diharapkan Dapat Percepat Pemerataan Pembangunan di Papua

      Boleh Tak Pakai Masker, Puan: Prokes Harus Jadi Patokan dalam Beraktivitas

      menkominfo

      Menkominfo Ajak Pejabat Pusat dan Daerah Ikut Program Digital Leadership Academy

      Menkes Bakal Turun Tangan Atasi Polemik Pemecatan Terawan

      Kata Menkes, soal Imun Orang Indonesia Jadi Pertimbangan Presiden Beri Kelonggaran Penggunaan Masker

      puan

      Gotong Royong Publik Kunci Keberhasilan Hadapi Pandemi

      Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Gunakan Masker di Area Terbuka

      Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Gunakan Masker di Area Terbuka

      Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

      Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

    • POLITIK
      Partai Gelora Mulai Terima Berkas Verifikasi Parpol dari Daerah, DPW Kalsel yang Pertama Menyerahkan

      Partai Gelora Mulai Terima Berkas Verifikasi Parpol dari Daerah, DPW Kalsel yang Pertama Menyerahkan

      Wakil Rakyat Diminta Tak Lagi Bagikan Amplop dan Jadi Penyalur Bansos

      Partai Gelora Kecam Tindakan Singapura terhadap UAS, Dinilai Kental Unsur Islamophobianya

      Elektabalitas PDIP-Gerindra Masih Unggul, Golkar Turun ke Lima Besar

      Elektabalitas PDIP-Gerindra Masih Unggul, Golkar Turun ke Lima Besar

      Tokoh Muda Kampar Bicara Soal Kegagalan Kepemimpinan Catur dan Tugas Berat Penjabat Bupati Kampar

      Tokoh Muda Kampar Bicara Soal Kegagalan Kepemimpinan Catur dan Tugas Berat Penjabat Bupati Kampar

      Prabowo-Puan Dinilai Pasangan Ideal Bagi Presiden Jokowi

      Prabowo-Puan Dinilai Pasangan Ideal Bagi Presiden Jokowi

      Milad 90 Tahun Pemuda Muhammadiyah, Puan: Terus Bersinergi untuk Membangun Bangsa

      Mengenang Ibu Agung Hj Fatmawati, Puan: Nenek Sekaligus Inspirasi

      SMRC: Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat di Pilpres 2024

      Prabowo-Puan Dinilai Punya Komitmen Sama dengan Jokowi

      Kemendagri dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih untuk Pemilu 2024

      Kemendagri dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih untuk Pemilu 2024

      Para Penjabat Gubernur Wajib Buat Laporan Pertanggungjawaban Diingatkan 3 Bulan Sekali

      Para Penjabat Gubernur Wajib Buat Laporan Pertanggungjawaban Diingatkan 3 Bulan Sekali

    • MEGAPOLITAN
      Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

      Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

      Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

      Puan Minta Penculik yang Cabuli Anak di Jakarta dan Bogor Dijerat dengan UU TPKS

      Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal Idul Fitri 1434 H

      Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal Idul Fitri 1434 H

      Jasa Marga Sebut 815 Ribu Kendaraan Sudah Masuk ke Jabotabek

      Jasa Marga Sebut 815 Ribu Kendaraan Sudah Masuk ke Jabotabek

      Pemerintah Perpanjang Hari Libur Sekolah di DKI Jakarta, Jabar dan Banten

      Pemerintah Perpanjang Hari Libur Sekolah di DKI Jakarta, Jabar dan Banten

      Polri Catat Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik 2022 Mencapai 2.945 Kejadian

      Polri Catat Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik 2022 Mencapai 2.945 Kejadian

      Kawasan Puncak dan Tempat Wisata di Bogor Padat Dipenuhi Wisatawan

      Kawasan Puncak dan Tempat Wisata di Bogor Padat Dipenuhi Wisatawan

      Puan: Selamat Hari Kemenangan, Mari Melangkah sebagai Bangsa yang Penuh Berkah

      Puan: Selamat Hari Kemenangan, Mari Melangkah sebagai Bangsa yang Penuh Berkah

      Shalat Ied di Rumah Dinas, Puan: Selamat Menyambut Hari Kemenangan, Mohon Maaf Lahir dan Batin

      Shalat Ied di Rumah Dinas, Puan: Selamat Menyambut Hari Kemenangan, Mohon Maaf Lahir dan Batin

    • INTERNASIONAL
  • EKBIS
  • KEMENDAG
  • OLAHRAGA
    sea Games

    Kemenpora RI Apresiasi Prestasi Atlet Indonesia di Sea Games 2021 Vietnam

    Timnas U-23 Maju ke Semifinal SEA Gamas 2021, Bakal Berhadapan dengan Thailand

    Timnas U-23 Maju ke Semifinal SEA Gamas 2021, Bakal Berhadapan dengan Thailand

    Indonesia Gagal Pertahankan Juara Piala Thomas 2022

    Indonesia Gagal Pertahankan Juara Piala Thomas 2022

    halal

    Pererat Silaturahmi, Asprov PSSI Jawa Barat Gelar Halal Bihalal

    Indonesia Lawan India di Final Thomas Cup 2022

    Indonesia Lawan India di Final Thomas Cup 2022

    Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

    Bilqis Peringkat 333 Kalahkan Nomor 1 Dunia, Puan: Kerja Keras Bisa Kalahkan Peringkat di Atas Kertas

    medali

    Sapu Bersih Medali Climbing World Cup IFSC 2022, Yenny Wahid Optimis Indonesia Juara di Olympiade

    Indonesia Terancam Sanksi WADA Lagi, Merah Putih Terancam Tidak Bisa Berkibar Lagi di Dunia Olahraga

    Indonesia Terancam Sanksi WADA Lagi, Merah Putih Terancam Tidak Bisa Berkibar Lagi di Dunia Olahraga

    Los Blancos Buat Manchester City Menangis Gagal ke Final Liga Champions

    Los Blancos Buat Manchester City Menangis Gagal ke Final Liga Champions

  • DAERAH
  • LIFESTYLE
    • LIFESTYLE
    • HIBURAN
  • OTOMOTIF
    Suzuki Luncurkan Suzuki Alto, Mobil Mungil Murah Seharga Rp 80 Juta

    Suzuki Luncurkan Suzuki Alto, Mobil Mungil Murah Seharga Rp 80 Juta

    Alami Krisis Finansial, Suzuki Bakal Mundur dari MotoGP Akhir Musim 2022 Ini

    Alami Krisis Finansial, Suzuki Bakal Mundur dari MotoGP Akhir Musim 2022 Ini

    Sempat Vakum Beberapa Tahun, Suzuki Kenalkan Escudo Bermesin Hybrid

    Sempat Vakum Beberapa Tahun, Suzuki Kenalkan Escudo Bermesin Hybrid

    Pembalap Tim Monster Energy Yamaha, Fabio Quartararo Juara MotoGP Portugal

    Pembalap Tim Monster Energy Yamaha, Fabio Quartararo Juara MotoGP Portugal

    Suzuki Hadirkan Mobil SUV Baru, XL6 Harga Rp200 Jutaan

    Suzuki Hadirkan Mobil SUV Baru, XL6 Harga Rp200 Jutaan

    IMI Umumkan Presiden Jokowi sebagai Tokoh Otomotif Indonesia

    IMI Umumkan Presiden Jokowi sebagai Tokoh Otomotif Indonesia

  • OPINI
  • VIRAL
    TNI

    TNI AL Gandeng FHUI Dalam Penyusunan PKS

    Hepatitis Misterius yang Jangkiti Anak-anak Tidak Terkait Long Covid-19

    Ketua DPR Soroti Hepatitis Akut, Pemerintah: Jalankan Prokes Seperti Covid-19

    Masyarakat Minati Daging Sapi Murah Penugasan Kemendag

    Pemerintah Diminta Bertindak Cepat Atasi PMK Demi Kelancaran Rantai Pasok Daging Saat Idul Adha

    Tiga Provinsi Baru Diharapkan Dapat Percepat Pemerataan Pembangunan di Papua

    Boleh Tak Pakai Masker, Puan: Prokes Harus Jadi Patokan dalam Beraktivitas

    menkominfo

    Menkominfo Ajak Pejabat Pusat dan Daerah Ikut Program Digital Leadership Academy

    Menkes Bakal Turun Tangan Atasi Polemik Pemecatan Terawan

    Kata Menkes, soal Imun Orang Indonesia Jadi Pertimbangan Presiden Beri Kelonggaran Penggunaan Masker

    puan

    Gotong Royong Publik Kunci Keberhasilan Hadapi Pandemi

    Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Gunakan Masker di Area Terbuka

    Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Gunakan Masker di Area Terbuka

    Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

    Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • GALERY
    • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • NETWORK
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
  • NEWS
    • NASIONAL
      TNI

      TNI AL Gandeng FHUI Dalam Penyusunan PKS

      Hepatitis Misterius yang Jangkiti Anak-anak Tidak Terkait Long Covid-19

      Ketua DPR Soroti Hepatitis Akut, Pemerintah: Jalankan Prokes Seperti Covid-19

      Masyarakat Minati Daging Sapi Murah Penugasan Kemendag

      Pemerintah Diminta Bertindak Cepat Atasi PMK Demi Kelancaran Rantai Pasok Daging Saat Idul Adha

      Tiga Provinsi Baru Diharapkan Dapat Percepat Pemerataan Pembangunan di Papua

      Boleh Tak Pakai Masker, Puan: Prokes Harus Jadi Patokan dalam Beraktivitas

      menkominfo

      Menkominfo Ajak Pejabat Pusat dan Daerah Ikut Program Digital Leadership Academy

      Menkes Bakal Turun Tangan Atasi Polemik Pemecatan Terawan

      Kata Menkes, soal Imun Orang Indonesia Jadi Pertimbangan Presiden Beri Kelonggaran Penggunaan Masker

      puan

      Gotong Royong Publik Kunci Keberhasilan Hadapi Pandemi

      Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Gunakan Masker di Area Terbuka

      Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Gunakan Masker di Area Terbuka

      Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

      Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

    • POLITIK
      Partai Gelora Mulai Terima Berkas Verifikasi Parpol dari Daerah, DPW Kalsel yang Pertama Menyerahkan

      Partai Gelora Mulai Terima Berkas Verifikasi Parpol dari Daerah, DPW Kalsel yang Pertama Menyerahkan

      Wakil Rakyat Diminta Tak Lagi Bagikan Amplop dan Jadi Penyalur Bansos

      Partai Gelora Kecam Tindakan Singapura terhadap UAS, Dinilai Kental Unsur Islamophobianya

      Elektabalitas PDIP-Gerindra Masih Unggul, Golkar Turun ke Lima Besar

      Elektabalitas PDIP-Gerindra Masih Unggul, Golkar Turun ke Lima Besar

      Tokoh Muda Kampar Bicara Soal Kegagalan Kepemimpinan Catur dan Tugas Berat Penjabat Bupati Kampar

      Tokoh Muda Kampar Bicara Soal Kegagalan Kepemimpinan Catur dan Tugas Berat Penjabat Bupati Kampar

      Prabowo-Puan Dinilai Pasangan Ideal Bagi Presiden Jokowi

      Prabowo-Puan Dinilai Pasangan Ideal Bagi Presiden Jokowi

      Milad 90 Tahun Pemuda Muhammadiyah, Puan: Terus Bersinergi untuk Membangun Bangsa

      Mengenang Ibu Agung Hj Fatmawati, Puan: Nenek Sekaligus Inspirasi

      SMRC: Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat di Pilpres 2024

      Prabowo-Puan Dinilai Punya Komitmen Sama dengan Jokowi

      Kemendagri dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih untuk Pemilu 2024

      Kemendagri dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih untuk Pemilu 2024

      Para Penjabat Gubernur Wajib Buat Laporan Pertanggungjawaban Diingatkan 3 Bulan Sekali

      Para Penjabat Gubernur Wajib Buat Laporan Pertanggungjawaban Diingatkan 3 Bulan Sekali

    • MEGAPOLITAN
      Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

      Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

      Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

      Puan Minta Penculik yang Cabuli Anak di Jakarta dan Bogor Dijerat dengan UU TPKS

      Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal Idul Fitri 1434 H

      Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal Idul Fitri 1434 H

      Jasa Marga Sebut 815 Ribu Kendaraan Sudah Masuk ke Jabotabek

      Jasa Marga Sebut 815 Ribu Kendaraan Sudah Masuk ke Jabotabek

      Pemerintah Perpanjang Hari Libur Sekolah di DKI Jakarta, Jabar dan Banten

      Pemerintah Perpanjang Hari Libur Sekolah di DKI Jakarta, Jabar dan Banten

      Polri Catat Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik 2022 Mencapai 2.945 Kejadian

      Polri Catat Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik 2022 Mencapai 2.945 Kejadian

      Kawasan Puncak dan Tempat Wisata di Bogor Padat Dipenuhi Wisatawan

      Kawasan Puncak dan Tempat Wisata di Bogor Padat Dipenuhi Wisatawan

      Puan: Selamat Hari Kemenangan, Mari Melangkah sebagai Bangsa yang Penuh Berkah

      Puan: Selamat Hari Kemenangan, Mari Melangkah sebagai Bangsa yang Penuh Berkah

      Shalat Ied di Rumah Dinas, Puan: Selamat Menyambut Hari Kemenangan, Mohon Maaf Lahir dan Batin

      Shalat Ied di Rumah Dinas, Puan: Selamat Menyambut Hari Kemenangan, Mohon Maaf Lahir dan Batin

    • INTERNASIONAL
  • EKBIS
  • KEMENDAG
  • OLAHRAGA
    sea Games

    Kemenpora RI Apresiasi Prestasi Atlet Indonesia di Sea Games 2021 Vietnam

    Timnas U-23 Maju ke Semifinal SEA Gamas 2021, Bakal Berhadapan dengan Thailand

    Timnas U-23 Maju ke Semifinal SEA Gamas 2021, Bakal Berhadapan dengan Thailand

    Indonesia Gagal Pertahankan Juara Piala Thomas 2022

    Indonesia Gagal Pertahankan Juara Piala Thomas 2022

    halal

    Pererat Silaturahmi, Asprov PSSI Jawa Barat Gelar Halal Bihalal

    Indonesia Lawan India di Final Thomas Cup 2022

    Indonesia Lawan India di Final Thomas Cup 2022

    Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

    Bilqis Peringkat 333 Kalahkan Nomor 1 Dunia, Puan: Kerja Keras Bisa Kalahkan Peringkat di Atas Kertas

    medali

    Sapu Bersih Medali Climbing World Cup IFSC 2022, Yenny Wahid Optimis Indonesia Juara di Olympiade

    Indonesia Terancam Sanksi WADA Lagi, Merah Putih Terancam Tidak Bisa Berkibar Lagi di Dunia Olahraga

    Indonesia Terancam Sanksi WADA Lagi, Merah Putih Terancam Tidak Bisa Berkibar Lagi di Dunia Olahraga

    Los Blancos Buat Manchester City Menangis Gagal ke Final Liga Champions

    Los Blancos Buat Manchester City Menangis Gagal ke Final Liga Champions

  • DAERAH
  • LIFESTYLE
    • LIFESTYLE
    • HIBURAN
  • OTOMOTIF
    Suzuki Luncurkan Suzuki Alto, Mobil Mungil Murah Seharga Rp 80 Juta

    Suzuki Luncurkan Suzuki Alto, Mobil Mungil Murah Seharga Rp 80 Juta

    Alami Krisis Finansial, Suzuki Bakal Mundur dari MotoGP Akhir Musim 2022 Ini

    Alami Krisis Finansial, Suzuki Bakal Mundur dari MotoGP Akhir Musim 2022 Ini

    Sempat Vakum Beberapa Tahun, Suzuki Kenalkan Escudo Bermesin Hybrid

    Sempat Vakum Beberapa Tahun, Suzuki Kenalkan Escudo Bermesin Hybrid

    Pembalap Tim Monster Energy Yamaha, Fabio Quartararo Juara MotoGP Portugal

    Pembalap Tim Monster Energy Yamaha, Fabio Quartararo Juara MotoGP Portugal

    Suzuki Hadirkan Mobil SUV Baru, XL6 Harga Rp200 Jutaan

    Suzuki Hadirkan Mobil SUV Baru, XL6 Harga Rp200 Jutaan

    IMI Umumkan Presiden Jokowi sebagai Tokoh Otomotif Indonesia

    IMI Umumkan Presiden Jokowi sebagai Tokoh Otomotif Indonesia

  • OPINI
  • VIRAL
    TNI

    TNI AL Gandeng FHUI Dalam Penyusunan PKS

    Hepatitis Misterius yang Jangkiti Anak-anak Tidak Terkait Long Covid-19

    Ketua DPR Soroti Hepatitis Akut, Pemerintah: Jalankan Prokes Seperti Covid-19

    Masyarakat Minati Daging Sapi Murah Penugasan Kemendag

    Pemerintah Diminta Bertindak Cepat Atasi PMK Demi Kelancaran Rantai Pasok Daging Saat Idul Adha

    Tiga Provinsi Baru Diharapkan Dapat Percepat Pemerataan Pembangunan di Papua

    Boleh Tak Pakai Masker, Puan: Prokes Harus Jadi Patokan dalam Beraktivitas

    menkominfo

    Menkominfo Ajak Pejabat Pusat dan Daerah Ikut Program Digital Leadership Academy

    Menkes Bakal Turun Tangan Atasi Polemik Pemecatan Terawan

    Kata Menkes, soal Imun Orang Indonesia Jadi Pertimbangan Presiden Beri Kelonggaran Penggunaan Masker

    puan

    Gotong Royong Publik Kunci Keberhasilan Hadapi Pandemi

    Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Gunakan Masker di Area Terbuka

    Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Gunakan Masker di Area Terbuka

    Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

    Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • GALERY
    • INDEX
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NETWORK
  • NEWS
  • EKBIS
  • KEMENDAG
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • VIRAL
  • RAGAM

PPKM Level 3 Jakarta, Gubernur Anies Ingatkan Masyarakat Kembali Waspada serta Tidak Panik

suaraindonews by suaraindonews
9 Februari 2022
in MEGAPOLITAN
0
PPKM Level 3 Jakarta, Gubernur Anies Ingatkan Masyarakat Kembali Waspada serta Tidak Panik

Foto: Istimewa

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyebaran virus varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.

“Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama. Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi, bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI, bisa lewat aplikasi JAKI, bisa juga dengan cek ke jajaran, tapi yang terpenting, saling jaga, saling bantu, saling lindungi,” terang Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/1).

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

– Sektor non-esensial:

Diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

– Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);

  • Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

  • Untuk huruf b dan c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Perhotelan non penanganan karantina:

  • Dapat beroperasi dengan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

(c) fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

BACA JUGA :  Jasa Marga Sebut 815 Ribu Kendaraan Sudah Masuk ke Jabotabek

(d) anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/ PCR (H-2).

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:

  • Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

(b) 25% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan

(d) makan karyawan tidak bersamaan.

  • Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;

  • Sektor kritikal:

a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. obyek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);

  • Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk huruf (a) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.

  2. Untuk huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

  3. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;

  4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d) sampai dengan huruf (h), huruf (k) dan huruf (l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan

  5. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

– Satuan Pendidikan:

Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Disreksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari:

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

  • Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% (enam puluh persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA :  12 Kota Penghasil Wanita Cantik di Indonesia, Cocok untuk Cari Jodoh!

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60% (enam puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

  • Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

b. Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen);

c. Satu meja maksimal 2 (dua) orang;

d. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

e. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

  • Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

(b) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);

(c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang;

(d) Waktu makan maksimal 60 menit;

(e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

  • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf (a) dan angka (4) huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(b) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(c) Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

(d) Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

6. Kegiatan pada Bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

(b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA :  Terlalu! Petugas PPSU Ini Ngaku Dibegal, Padahal THR Habis Dipakai Judi 'Slot'

(c) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

(d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

(e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

7. Kegiatan Konstruksi

  • Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Tempat konstruksi non infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Diizinkan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Kegiatan Peribadatan

  • Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);

(b) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

(c) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(d) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan

(e) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

  • Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)

(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  • Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan

(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

  • Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(**)

Tags: headline
ShareTweetShare

Related Posts

Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor
MEGAPOLITAN

Kejagung Tetapkan Lin Che Wei sebagai Tersangka Kasus Mafia Migor

17 Mei 2022
Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan
MEGAPOLITAN

Puan Minta Penculik yang Cabuli Anak di Jakarta dan Bogor Dijerat dengan UU TPKS

13 Mei 2022
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal Idul Fitri 1434 H
MEGAPOLITAN

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal Idul Fitri 1434 H

13 Mei 2022
Jasa Marga Sebut 815 Ribu Kendaraan Sudah Masuk ke Jabotabek
DAERAH

Jasa Marga Sebut 815 Ribu Kendaraan Sudah Masuk ke Jabotabek

7 Mei 2022
Pemerintah Perpanjang Hari Libur Sekolah di DKI Jakarta, Jabar dan Banten
DAERAH

Pemerintah Perpanjang Hari Libur Sekolah di DKI Jakarta, Jabar dan Banten

6 Mei 2022
Polri Catat Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik 2022 Mencapai 2.945 Kejadian
DAERAH

Polri Catat Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik 2022 Mencapai 2.945 Kejadian

4 Mei 2022
Next Post
Kakorlantas Firman, Harap Polisi Lalin Kreatif serta Jaga Nama Baik Institusi

Kakorlantas Firman, Harap Polisi Lalin Kreatif serta Jaga Nama Baik Institusi

ketua DPR

Ketua DPR: Generasi Muda Berperan dalam Pembangunan Indonesia

vaksin

Vaksin Merah Putih Uji Klinis Fase 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

POPULER

  • Januar Setyadi, Direktur Sabda Travel:Tour  ‘Free Ke Turki’ Untuk Pemilik Followers 5 Juta

    Januar Setyadi, Direktur Sabda Travel:Tour ‘Free Ke Turki’ Untuk Pemilik Followers 5 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suradika: Ingat Pesan Prof. Muktar Ali “Dengan Ilmu Hidup Menjadi Mudah, Dengan Seni Hidup Menjadi Indah, Dengan Agama Hidup Menjadi Terarah” Sebagai Motivasi untuk Semua Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sultan Minta OJK Selidiki Dugaan Konflik Kepentingan Pemegang Saham Goto-Telkomsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI AL Gandeng FHUI Dalam Penyusunan PKS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Gunakan Masker di Area Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Twitter

Tweets by suaraindonews_




GROUP MEMBERS

AUTOINDO




  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2022

© 2022 | Suaraindonews.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NETWORK
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
  • NEWS
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • MEGAPOLITAN
    • INTERNASIONAL
  • EKBIS
  • KEMENDAG
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • LIFESTYLE
    • LIFESTYLE
    • HIBURAN
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • VIRAL
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • GALERY
    • INDEX

© 2022 | Suaraindonews.com