SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Oknum Support System QNet yang melakukan perbuatan melanggar hukum dikenai sanksi keras pemecatan. Oleh karenanya, PT. QNII yang membawahi QNet melarang dengan tegas Support System untuk memasarkan produk dengan cara iklan lowongan kerja atau perekrutan pegawai, menipu, memaksa bergabung untuk menjadi member PT. QNII (antara lain harus berhutang, menjual barang, ataupun menggadaikan barang).
“Jadi jelas bahwa tidak ada janji kalau bergabung bisa menjadi kaya, kalau anda tidak bekerja keras. Dan setiap Support System PT. QNII wajib menerapkan praktik-praktik pemasaran dan pengembangan jaringan sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Marketing Plan PT. QNII yang berlaku,” demikian jelas Zaher K.Merchant, dari Management QNet Pusat di di Aruba Cafe, Jakarta Selatan (27/9), di hadapan sejumlah media, saat didampingi Ganang Rindarko, selaku Komisaris/Manager Operasional QNet dan Hendra Nilam, selaku salah satu Direktur QNet.
Seperti diketahui, kedapatan sejumlah oknum di daerah yang mengatasnamakan QNet melakukan cara cara melanggar hukum semacam itu, sehingga memberikan pemahaman pemahaman yang keliru terhadap bisnis yang dikembangkan QNet di Indonesia.
Ini sangat merugikan masyarakat dan menjatuhkan reputasi serta kredibilitas Qnet, maka PT.QNet International Indonesia (PT.QNII) yang membawahi bisnis QNet memberikan sanksi keras kepada siapa pun oknum dari support system yang tidak mematuhi ketentuan Kode Etik dan Marketing Plan PT. QNII yang berlaku, lanjut Zaher K.Merchant.
Hal tersebut seduai Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana Support System hanya berfungsi sebagai pihak yang membantu Pengembangan Jaringan dan Distribusi barang / Produk, sebagaimana dilakukan oleh beberapa Support System QNET lainnya. Dan dalam menjalankan fungsinya Support System wajib mematuhi aturan-aturan Kode Etik dan Standar Marketing Plan PT. QNII yang sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
Jadi seluruh rencana pemasaran QNET telah melalui verifikasi dan sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019. Karena QNET memiliki banyak mitra bisnis untuk memasarkan produk-produk QNET di Indonesia, maka untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat QNET pun menerapkan Kode Etik Standar kepada setiap mitra dalam memasarkan dan mendistribusikan produknya di wilayah Indonesia, lanjut Mr.Zaher K.Merchant dari Management QNet Pusat.
Situasi oleh jajaran Direksi PT.QNII sudah dilapirkan dan mendapatkan masukan masukan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI), maupun Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk segera mengambil tindakan tindakan yang tegas untuk melindungi reputasi bisnisnya. Karena QNET, Perusahaan Penjualan Langsung bukan perusahaan investasi, memiliki legalitas sah terkait kegiatan operasionalnya di Indonesia. Sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap mitra bisnis QNet yang berasal dari Asosiasi Penjualan Langsung Malaysia, Singapura, Filipina, Indonesia, dan UEA, serta Asosiasi Makanan Kesehatan Hong Kong dan juga Asosiasi Industri Suplemen Kesehatan Industri Singapura.
Zaher K.Merchant pun telah meminta jajaran PT. QNII terus melakukan upaya Pengawasan lebih ketat lagi, memberikan Peringatan atau Sanksi keras, serta Pemutusan/Pemberhentian terhadap oknum-oknum tersebut yang menghambat pengembangan jaringan QNet sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Marketing Plan PT. QNII yang berlaku, agar tidak lagi tergabung lagi dalam Support System PT. QNII.
“Ini hanya oknum-oknum tertentu yang telah melanggarnya sehingga harus mempertanggung jawabkannya secara pribadi-pribadi,” jelad Zaher K.Merchant.
Selanjutnya, terkait Support System sesungguhnya hal yang dilakukan pula oleh perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing / Direct Selling lainnya dalam rangka Pengembangan Jaringan dan Distribusi barang-barang tersebut, ungkap Ganang Rindarko, Komisaris/Manager Operasional QNet.
Namun dalam kaitan ini, ada sejumlah oknum Support System di QNet yang kemudian melakukan pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan Kode Etik serta ketentuan Marketing Plan yang sudah ditetapkan. Maka dengan tegas harus diberikan sanksi yang keras.
Jadi, Support System yang bersifat independent dan bukan merupakan bagian dari PT. QNII dalam tanggung jawab korporasi (Entitas Berbeda) serta bukan pula sebagai Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan (5) Permendag No.70 Tahun 2019, tambah Ganang. Maka secara yuridis apabila timbul permasalahan hukum menjadi tanggung jawab personal (pribadi-pribadi).
QNET di Indonesia memiliki 3 (tiga) kantor perwakilannya di Jakarta, Surabaya, dan Bali. QNET merupakan perusahaan penjualan langsung terkemuka di Asia, berkantor pusat di Hong Kong. QNET dengan ratusan itemnya menawarkan berbagai macam produk kesehatan, kebugaran, dan gaya hidup agar setiap orang bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi.
QNET pun aktif mensponsori berbagai cabang olahraga di seluruh dunia, termasuk sepak bola, badminton, dan masih banyak lagi. Bahkan QNET baru saja menandatangani perjanjian kerjasama dengan Manchester City Football Club (MCFC), sebagai mitra resmi penjualan langsung selama tiga tahun. QNet meyakini bahwa semangat, gairah, dan kerjasama dalam olahraga merupakan refleksi dari nilai-nilai universal QNET.
Jadi memperburuk reputasi QNet di masyarakat dengan tuduhan bahwa QNET masuk ke dalam Perusahaan Money Game dan atau menggunakan Skema Piramida dalam mengelola bisnisnya, jelas Tidak Benar, karena QNet terdaftar di APLI, memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan, dan bisnisnya diawasi ketat oleh Satgas Waspada Investasi OJK. Sehingga QNet dijamin berbisnis membantu ekonomi masyarakat dengan benar, pungkas Ganang Rindarko, yang didampingi Hendra Nilam, selaku salah satu Direktur QNet.
(Pung; foto dok