SUARAINDONEWS.COM, Surabaya-Para pelaku usaha jasa konstruksi, diingatkan untuk siap memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Oleh karenanya, pelaku industri jasa konstruksi dalam negeri wajib untuk memperbaiki kualitas daya saing jasa dan industri konstruksi nasional, tegas Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Di depan peserta Rapat Kerja Daerah Gapeknas (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional) Jawa Timur, Minggu (18/10).
Hadir di Rakerda yang digelar di Graha KADIN Jatim itu yakni Ketua Umum DPP Gapeknas, Manahara R. Siahaan. Selain itu tampak juga Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto serta beberapa pengusaha di bidang jasa konstruksi dan para pengurus Gapeknas se Jawa Timur.
Hal tersebut seiring dengan efektif berlakunya Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada awal tahun depan. Sehingga para anggota Gapeknas lebih siap menyongsong penerapan UU tersebut, tambahnya. Sekaligus dalam kesempatan ini LaNyalla menyampaikan 10 catatan permasalahan di dunia jasa konstruksi, agar menjadi perhatian dan pembahasan dalam Rakerda kali ini.
Hal yang menjadi sorotan, Pertama; Fungsi Pembinaan oleh Pemerintah Daerah yang belum maksimal menyentuh masyarakat jasa konstruksi. Padahal pemerintah pusat, melalui SE Mendagri Nomor 601 Tahun 2006, sudah membentuk Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah atau TPJKD. Tetapi beberapa daerah belum menindaklanjuti dengan membentuk unit yang struktural. Akibatnya, pembinaan jasa konstruksi di daerah masih belum sepenuhnya efektif.
“Menurut saya hal ini harus menjadi perhatian Gapeknas Jawa Timur,” tukas LaNyalla yang juga pengusaha konstruksi itu, termasuk penanganan konflik atau sengketa kontrak konstruksi. Dimana beberapa badan usaha jasa konstruksi kerap merasa dikriminalisasi dalam sengketa kontrak konstruksi. Ini juga harus dipikirkan dan diadvokasi oleh organisasi, imbuhnya.
LaNyalla pun berharap Gapeknas mampu meningkatkan jumlah badan usaha dengan kualifikasi besar dan spesialis. Bukan semakin banyak badan usaha dengan kualifikasi kecil dan generalis. Sehingga proyek jasa konstruksi kecil diperebutkan oleh ratusan kontraktor.
Disamping itu, LaNyalla juga menyinggung tentang masih banyaknya kasus kegagalan bangunan karena belum mematuhi ketentuan konstruksi berkelanjutan. Padahal isu tersebut menjadi isu global dan menjadi sorotan dunia internasional.
“Ini catatan yang menurut saya penting. Karena menyangkut isu masa depan usaha jasa konstruksi. Karena pengaruh industri konstruksi, baik secara langsung atau tidak langsung, berdampak kepada kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ketiga aspek tersebut menjadi perhatian dunia internasional. Karena pembangunan tidak boleh mengorbankan daya dukung untuk kebutuhan generasi masa depan,” urai Senator asal Jawa Timur itu.
Ditambahkannya, adapun Konsep Konstruksi Berkelanjutan ini dilakukan dengan memperhatikan aspek penggunaan material, pemanfaatan energi, desain dan kontribusi pada kehidupan sosial, perbaikan perekonomian, kontekstualitas dan nilai arsitektural, serta kelayakan suatu konsep untuk diaplikasikan dalam skala lebih luas.
“Saya berharap, anggota Gapeknas harus mulai menyiapkan diri untuk menyongsong regulasi internasional ini,” pungkasnya.
Otokritik LaNyalla pun ditujukan kepada para pengusaha jasa konstruksi tentang masih minimnya tenaga ahli dengan sertifikasi standar yang berlaku internasional. Padahal hal itu menjadi syarat kerjasama badan usaha jasa konstruksi nasional dan asing yang masuk ke Indonesia. (tjo)