SUARAINDONEWS.COM, BATAM – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Rapat Konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis (17/9/2026). Rapat ini merupakan bagian dari kunjungan kerja BAP DPD RI dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 BPK RI, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Kunjungan kerja BAP DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si Senator dari Provinsi Kalimantan Timur. Rombongan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACPA., GRCP., GRCA., beserta jajaran pejabat dan staf. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Pemeriksaan Provinsi Kepulauan Riau, Dudi Agung Somantri, S.E., M.Ak., CA., Ak., CFE., CSFA., ERMAP..
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BAP DPD RI Dr. Yulianus Henock menyampaikan bahwa rapat konsultasi ini bertujuan memperoleh penjelasan komprehensif mengenai tindak lanjut IHPS II Tahun 2025, mengetahui capaian dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah, serta membuka ruang koordinasi yang lebih efektif antara DPD RI, BPK RI, pemerintah daerah, dan DPRD.
Wakil Ketua BAP DPD RI menjelaskan bahwa BAP menempatkan temuan-temuan ini bukan sebagai vonis, melainkan sebagai peta jalan perbaikan. Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah, namun kami juga melihat masih ada ruang yang perlu ditutup: penguatan data, integrasi sistem, penertiban aset, optimalisasi penerimaan, dan percepatan tindak lanjut rekomendasi.
Sorotan IHPS II 2025 di Kepulauan Riau.
Secara nasional, IHPS II Tahun 2025 memuat 387 hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah dan BUMD, dengan 5.604 permasalahan senilai Rp8,125 triliun. Dari sisi ketidakpatuhan, terdapat 2.896 permasalahan senilai Rp8,078 triliun, yang terdiri atas kerugian Rp577,36 miliar, potensi kerugian Rp217,08 miliar, dan kekurangan penerimaan Rp7,284 triliun. Sementara itu, permasalahan 3E berjumlah 927 permasalahan senilai Rp46,44 miliar. Entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang sebesar Rp180,26 miliar.
Untuk Provinsi Kepulauan Riau, pemeriksaan BPK mencakup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang. Tema pemeriksaan meliputi kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, belanja daerah, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik daerah, operasional, serta pengelolaan pendapatan asli daerah. Seluruh entitas memperoleh kesimpulan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian”, yang berarti pelaksanaan kegiatan telah mengacu pada kriteria, namun masih terdapat kelemahan kepatuhan yang perlu diperbaiki.
Beberapa temuan menonjol antara lain:
1) PDRD
Provinsi Kepulauan Riau mencatat nilai temuan sekitar Rp2,79 miliar dan Kabupaten Karimun sekitar Rp2,33 miliar. Hal ini menunjukkan optimalisasi pajak dan retribusi daerah masih memerlukan penguatan pada aspek pendataan, penetapan, pemungutan, dan penagihan.
2) Pengadaan Barang/Jasa
Kota Batam mencatat temuan sekitar Rp2,42 miliar, sebagian besar merupakan kerugian daerah, serta Pemprov Kepri sekitar Rp516,68 juta. Temuan ini mengindikasikan perlunya penguatan pengendalian kontrak, verifikasi volume pekerjaan, kewajaran harga, dan kepatuhan pelaksanaan pengadaan.
3) Barang Milik Daerah
Kota Tanjungpinang mencatat nilai temuan sekitar Rp56 juta dengan jumlah rekomendasi yang cukup besar, menunjukkan tata kelola aset tetap perlu terus diperbaiki.
4) Kinerja PDRD Kabupaten Bintan
Rasio Kemandirian Fiskal Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 berada pada kategori rendah, yaitu 25,51%, sehingga kontribusi PAD terhadap pembangunan belum signifikan. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 5/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.02/02/2026 tanggal 6 Februari 2026 mengungkap beberapa permasalahan, antara lain regulasi dan kebijakan PDRD yang belum lengkap dan mutakhir; aplikasi sistem informasi Bapenda yang belum dilengkapi pengamanan server, pembatasan akses, backup data, dan pengujian keamanan; penyusunan target penerimaan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi dan kebijakan makroekonomi daerah; pendataan objek dan subjek pajak yang belum menyeluruh; serta perhitungan dan penetapan tarif yang belum sepenuhnya sesuai dasar pengenaan.
*Tindak Lanjut Rekomendasi dan Ganti Kerugian*
Pada aspek tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, secara nasional BPK memantau 785.257 rekomendasi senilai Rp353,32 triliun. Sebanyak 632.389 rekomendasi atau 80,5% senilai Rp189,99 triliun telah sesuai dengan rekomendasi; 127.797 rekomendasi atau 16,3% senilai Rp128,26 triliun belum sesuai; 17.453 rekomendasi atau 2,2% senilai Rp9,45 triliun belum ditindaklanjuti; dan 7.618 rekomendasi atau 1,0% senilai Rp25,62 triliun tidak dapat ditindaklanjuti. Secara kumulatif, penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan mencapai Rp161,72 triliun, di antaranya Rp3,15 triliun dari hasil pemeriksaan semester I 2025.
Khusus di Provinsi Kepulauan Riau, tingkat penyelesaian TLRHP relatif baik. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat capaian 89,5%; Kabupaten Bintan 96,8%; Kota Tanjungpinang 93,7%; Kota Batam 90,2%; Kabupaten Natuna 88,6%; serta Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas berada pada kisaran 82-83%. Namun, untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2025, baru 12 rekomendasi atau 26,70% senilai Rp12.620.000 yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sementara 33 rekomendasi atau 73,3% senilai Rp274.071.953 masih dalam proses atau belum sesuai. Penyetoran/penyerahan aset negara/daerah tercatat Rp1.860.055.686,67. Capaian ini patut diapresiasi, tetapi tetap perlu dikawal agar penyelesaian rekomendasi tidak berhenti pada level administratif.
Pada pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005-2025, kerugian yang telah ditetapkan secara nasional mencapai Rp5,88 triliun. Pada pemerintah daerah, kerugian daerah tercatat Rp4,41 triliun, dengan angsuran Rp1,12 triliun (25,5%), pelunasan Rp1,74 triliun (39,6%), penghapusan Rp27,31 miliar (0,6%), dan sisa Rp1,51 triliun (34,3%). Pada BUMD, kerugian tercatat Rp43,58 miliar, dengan angsuran Rp2,06 miliar (4,7%), pelunasan Rp34,34 miliar (78,8%), dan sisa Rp7,17 miliar (16,5%). Data ini menjadi penting agar kita tidak hanya mengejar persentase, tetapi memastikan pemulihan kerugian daerah dan pencegahan temuan berulang.
BAP DPD RI telah menyiapkan daftar pertanyaan komprehensif yang mencakup tipologi temuan di Kepulauan Riau, dampaknya terhadap layanan publik, pola temuan berulang, pengelolaan BMD, kekurangan penerimaan PDRD, kesiapan regulasi terhadap UU HKPD, penyelesaian ganti kerugian, prioritas pengawasan, kesenjangan perencanaan dan realisasi, serta keseriusan tindak lanjut. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan didalami dalam forum rapat konsultasi.
Berdasarkan data dari BPK RI secara keseluruhan, Pemerintah Daerah di Kepulauan Riau menunjukkan ketaatan yang baik dalam merespons temuan BPK, ditunjukkan oleh capaian penyelesaian rekomendasi sebesar 89,3% yang berhasil melampaui target BPK (85%) maupun rata-rata nasional (75%). Pun begitu, masih terdapat beberapa masalah temuan berulang yang menjadi tantangan baik secara sistem maupun secara prosedural, seperti penetapan target pendapatan yang terlalu tinggi memicu lonjakan utang daerah. Selain itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah (terutama di Batam, Bintan, dan Karimun) masih terhambat akibat lemahnya pendataan/penetapan serta belum tersedianya aturan teknis pelaksana (SOP/Juknis) dari UU HKPD.
Pola masalah berulang juga masih menjadi temuan yang dominan, dimana Sebagian besar temuan masih berkisar pada 4 pola klasik, yaitu penganggaran yang tidak realistis, kekurangan volume pekerjaan proyek fisik, pelanggaran perjalanan dinas, serta tata kelola aset tetap yang belum tertata dengan baik.
Fokus pengawasan BAP DPD RI secara intensif perlu difokuskan pada entitas berisiko tinggi (Pemprov Kepri dan Pemkot Batam) serta 3 sektor yang berdampak pada publik, yakni Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur. Pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan Majelis TGR guna menyelesaikan sisa kasus ganti kerugian daerah dan melengkapi dokumen pendukung secara sistematis.
BAP DPD RI berharap forum ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara terbuka dan konstruktif. Hasil kunjungan kerja akan menjadi bahan bagi penyusunan rekomendasi resmi BAP DPD RI kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
BAP berharap semoga pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI bersama BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kunjungan kerja BAP DPD RI ke Provinsi Kepulauan Riau berlangsung pada 16–18 September 2026, dengan agenda utama Rapat Konsultasi bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 17 September 2026, di Batam.
(Purwantiningsih)

























