SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Denpasar lagi-lagi diramaikan polemik! Warga Kelurahan Serangan, Denpasar, dilarang masuk ke KEK Kura-Kura Bali—padahal mereka lahir, besar, dan hidup di sana. Nggak heran, kebijakan ini bikin geram banyak pihak, termasuk anggota DPR dan DPD RI, yang langsung angkat suara.
“Kami prihatin. Mereka lahir di sini, besar di sini. Kalau kawasan terlalu curiga dengan mereka, sangatlah tidak beralasan,” tegas Anggota DPR RI, I Nyoman Adi Wiryatama, usai bertemu warga di Pulau Serangan, Kamis (30/1/2025).
Serangan Bukan PIK!
Adi Wiryatama nggak main-main. Dia menegaskan bahwa warga Serangan punya hak atas tanah mereka sendiri dan menolak jika kawasan ini berubah jadi kasus seperti di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.
Masalahnya? Simpel! Tapi kalau dibiarkan berlarut-larut, bisa jadi bom waktu!
“Kalau nggak selesai hari ini, saya langsung bawa ke Komisi IV DPR. Kalau masih nggak selesai juga, saya bawa ke presiden,” ancam Adi.
Pemagaran di Pulau Serangan? No Way!
Nggak cuma soal larangan masuk, warga juga protes soal pemagaran di sisi timur Pulau Serangan yang menghalangi akses mereka.
Ni Luh Djelantik, anggota DPD RI, ikut turun tangan dan memastikan bakal ada perubahan.
“Itu sudah kami sampaikan ke PT BTID (pengelola KEK Kura-Kura Bali). Kami akan hilangkan itu!” katanya mantap.
Sementara itu, I Nyoman Parta, anggota DPR RI asal Bali, menegaskan bahwa laut itu hak publik!
“Sampai kapan pun, laut adalah ruang publik yang nggak bisa ditawar-tawar!” katanya tegas.
Warga Menunggu Aksi Nyata!
Sampai sekarang, belum ada keputusan final dari pengelola KEK Kura-Kura Bali. Tapi desakan dari DPR dan DPD RI jelas jadi alarm buat pihak terkait untuk segera bertindak.
Apakah warga Serangan bakal kembali mendapatkan haknya? Stay tuned, guys! 🚨
(Anton)