SUARAINDONEWS.COM, BANDUNG — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mulai dari penanganan pelanggaran etik yang lebih proaktif, penguatan kelembagaan di daerah, hingga skema pendanaan yang lebih independen.
Usulan tersebut disampaikan Dede Yusuf dalam diskusi konsultasi publik bertajuk Masukan Penguatan Kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Menuju Pemilu yang Berintegritas di Bandung, Selasa (20/10/2026).
Menurut Dede, penguatan DKPP perlu menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar penegakan kode etik penyelenggara pemilu berjalan lebih efektif, cepat, dan tidak terkendala persoalan kelembagaan.
Ia menyoroti pentingnya penanganan dugaan pelanggaran etik sejak awal diketahui, bukan hanya menunggu adanya pengaduan. Menurutnya, DKPP juga perlu memiliki fungsi pencegahan yang lebih kuat.
“Kalau ada pelanggaran diketahui dari awal, jangan sampai sudah molor bertahun-tahun baru kemudian digali-gali. Fungsi pencegahan juga perlu diperkuat,” ujar Dede dalam paparannya.
Ribuan Aduan, DKPP Daerah Dinilai Perlu Diperkuat
Dede menilai penguatan DKPP di daerah perlu dipertimbangkan karena banyaknya pengaduan yang harus ditangani. Jika seluruh proses penanganan perkara terpusat di Jakarta, beban kerja lembaga tersebut berpotensi semakin berat.
Karena itu, ia membuka opsi penguatan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), termasuk kemungkinan pembentukan mekanisme DKPP di daerah dengan kewenangan dan dukungan yang diatur secara jelas dalam undang-undang.
Menurut Dede, pembentukan struktur tersebut harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi anggaran. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah mempertahankan tim pemeriksa daerah dengan sistem ad hoc, sementara fungsi sekretariat dan fasilitas persidangan tersedia secara berkelanjutan.
“Jumlah aduannya banyak sekali. Yang penting laporan bisa ditangani dengan baik. Fungsi sekretariat harus ada, tempat persidangan juga harus ada. Ini yang sedang kita pikirkan ke depan agar efektif dan efisien,” katanya.
Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan perkara tanpa harus membangun struktur permanen yang membutuhkan anggaran besar di setiap daerah.
Dana Pemilu Daerah Diusulkan Lebih Independen
Selain struktur kelembagaan, Dede menyoroti persoalan pendanaan penyelenggaraan pemilu di daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menurutnya, besaran NPHD yang bergantung pada kemampuan dan kebijakan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan ketimpangan pendanaan. Ia juga menilai ketergantungan pada kepala daerah perlu dicermati karena dapat memunculkan persoalan independensi penyelenggara pemilu.
Dede mencontohkan adanya daerah dengan jumlah penduduk relatif sedikit, tetapi memperoleh anggaran pemilu besar. Sebaliknya, daerah berpenduduk lebih banyak justru dapat memiliki anggaran yang lebih kecil.
“Kadang-kadang pemberian NPHD itu tergantung dari kepala daerah. Kalau kepala daerah memberikan NPHD besar, bisa besar; kalau kecil, bisa kecil,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dede mengungkapkan gagasan agar pendanaan pemilu daerah dapat dirumuskan melalui dukungan pemerintah pusat, dengan skema yang menyerupai Dana Alokasi Khusus (DAK).
Melalui mekanisme tersebut, alokasi anggaran diharapkan dapat disusun berdasarkan kebutuhan yang terukur dan lebih merata. Namun, gagasan itu masih perlu dibahas lebih lanjut dalam penyusunan regulasi baru.
RUU Pemilu Bakal Bahas Putusan MK
Dede juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu mencakup konsolidasi berbagai ketentuan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang terkait pemilu dan penyelenggaraannya.
Dalam paparannya, ia menyebut rancangan tersebut berpotensi memuat sekitar 400 pasal, dibandingkan sekitar 200 pasal dalam susunan regulasi yang menjadi pembandingnya.
Ia turut menyinggung adanya 21 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan norma baru.
Menurut Dede, pembahasan tersebut perlu dilakukan secara intensif agar berbagai ketentuan yang memerlukan penyesuaian dapat dirumuskan secara komprehensif.
Ia menyebut Komisi II DPR RI tengah mendorong percepatan pembahasan, dengan harapan proses penyusunan dapat berlanjut ke tahap panitia khusus (pansus) pada Januari 2027.
Meski demikian, tahapan dan jadwal tersebut tetap bergantung pada perkembangan proses legislasi serta keputusan DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Jumlah Anggota DKPP Perlu Dikaji Berdasarkan Beban Kerja
Terkait kemungkinan penambahan jumlah anggota DKPP, Dede menilai keputusan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan efektivitas penanganan perkara.
Menurutnya, penambahan anggota tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila sistem kerja, dukungan sekretariat, fasilitas persidangan, dan mekanisme pemeriksaan di daerah belum dibenahi.
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa komposisi DKPP perlu tetap menjaga keseimbangan unsur penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Dalam paparannya, Dede menyebut komposisi yang terdiri atas unsur KPU, Bawaslu, dan masyarakat dapat menjadi bahan pembahasan, termasuk kemungkinan memperbesar keterwakilan tokoh masyarakat untuk memperkuat independensi.
“Kalau kita berbicara menambah atau tidak menambah, ukurannya efektif atau tidak efektif. Yang penting laporan bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Penguatan DKPP untuk Pemilu Berintegritas
Berbagai usulan tersebut menunjukkan bahwa penguatan DKPP tidak hanya berkaitan dengan penambahan anggota, tetapi juga menyangkut kecepatan penanganan pengaduan, fungsi pencegahan, dukungan kelembagaan di daerah, dan kepastian pendanaan.
Bagi Komisi II DPR RI, pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi pemilu yang mampu menjawab persoalan penyelenggaraan pemilu secara lebih menyeluruh.
Penguatan DKPP diharapkan dapat memperjelas mekanisme penegakan kode etik, memperkuat independensi penyelenggara, serta memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan akuntabel.
Dengan demikian, penataan kelembagaan DKPP dalam RUU Pemilu mendatang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya yang berintegritas.
(Yulianto)






















