SUARAINDONEWS.COM, Surabaya-Pemerintah memutuskan untuk sementara, menutup pintu bagi warga negara asing (WNA) sebagai antisipasi adanya strain virus Corona baru. Dan kebijakan melarang WNA masuk ke Indonesia untuk sementara waktu sebagai antisipasi masuknya varian baru virus Corona merupakan langkah tepat, jelas Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (28/12). Varian baru virus Corona dari Inggris disebut lebih menular berdasarkan sejumlah riset ilmiah. Dan meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat Covid-19 masih terus bermutasi
Keputusan ini diambil usai pemerintah menggelar rapat kabinet terbatas hari ini. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2020 bagi seluruh WNA dari semua negara. Meski virus Corona baru yang ditemukan di Inggris itu belum terdeteksi di Indonesia, namun langkah pencegahan harus dilakukan sedini mungkin.
“Untuk itu, DPD RI mendukung keputusan pemerintah untuk tidak mengizinkan masuknya WNA dari negara manapun ke Indonesia,” tegasnya lagi.
Dan sekaligus meminta pemerintah untuk memantau WNA yang masuk ke Indonesia sejak varian Corona baru ditemukan hingga 31 Desember mendatang. WNI yang baru kembali dari luar negeri, juga perlu mendapat perlakuan khusus agar bisa terdeteksi apakah membawa virus Corona baru atau tidak. Harus ada ketentuan protokol terhadap WNA maupun WNI yang datang ke Indonesia sebelum kebijakan larangan masuk diberlakukan, ujarnya.
Pemerintah daerah juga diharapkan untuk memperketat perbatasan-perbatasan di wilayahnya agar tidak kecolongan masuknya WNA. Pemantauan harus dilakukan hingga pintu perbatasan terkecil sekalipun. Pemda harus berkoordinasi dengan kepolisian, TNI maupun imigrasi untuk bisa memastikan tak ada jalur-jalur tikus yang dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab, ucapnya.(***tjoek