SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan penyesuaian persyaratan rekrutmen prajurit TNI bagi masyarakat Dayak pedalaman bukan kebijakan khusus untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Dave, kebijakan tersebut lebih diarahkan untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Dayak pedalaman untuk mengabdi kepada negara melalui institusi TNI.
“Penyesuaian rekrutmen bagi masyarakat Dayak bukan kebijakan khusus untuk menangani karhutla,” kata Dave, seperti diberitakan sejumlah media, dalam keterangannya terkait polemik penyesuaian syarat tersebut.
Pernyataan Dave muncul setelah Presiden Prabowo Subianto membahas penyesuaian syarat perekrutan masyarakat Dayak pedalaman dalam rapat bersama Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan dan sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta perkembangan mengenai penyesuaian syarat bagi masyarakat Dayak pedalaman yang ingin menjadi prajurit TNI. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga membahas penanganan sejumlah bencana, termasuk karhutla di Kalimantan dan Sumatra.
Kesamaan waktu pembahasan tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa penyesuaian syarat bagi masyarakat Dayak berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan karhutla.
Dave meminta kedua persoalan tersebut tidak dicampuradukkan.
Buka Akses Pengabdian
Dave menilai pembukaan peluang lebih besar bagi masyarakat Dayak pedalaman merupakan langkah positif untuk memperluas akses pengabdian kepada negara.
Ia mengatakan kondisi geografis dan akses di wilayah pedalaman tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Karena itu, penyesuaian persyaratan dapat dipertimbangkan secara proporsional tanpa menghilangkan prinsip profesionalisme TNI.
Penyesuaian tersebut, kata Dave, juga tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan standar bagi calon prajurit.
Kemampuan, kesehatan, integritas, disiplin dan kesiapan menjalankan tugas tetap harus menjadi bagian penting dalam proses seleksi.
“Negara perlu memastikan putra-putri dari berbagai daerah memiliki kesempatan yang adil untuk mengabdi, termasuk mereka yang berasal dari wilayah dengan kondisi geografis dan sosial yang berbeda,” ujarnya.
Menurut Dave, keterwakilan masyarakat dari berbagai daerah di tubuh TNI juga dapat memperkuat keberagaman sekaligus membantu memperkuat pemahaman terhadap karakter wilayah dan masyarakat setempat.
Menhan Sebut Ada Privilege
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap adanya peluang khusus bagi masyarakat Dayak pedalaman dalam proses rekrutmen TNI.
Sjafrie menyebut salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kondisi fisik calon dari masyarakat Dayak pedalaman, termasuk persoalan postur tubuh.
Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan karena istilah “privilege” dianggap sebagai bentuk kelonggaran persyaratan bagi masyarakat Dayak.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan persoalan tato adat. Menurutnya, calon prajurit yang memiliki tato karena tradisi adat sebenarnya telah diperbolehkan mengikuti proses rekrutmen.
Dengan demikian, keberadaan tato tradisional pada masyarakat adat tidak otomatis menjadi penghalang untuk menjadi prajurit TNI.
Karhutla Tetap Jadi Perhatian
Di sisi lain, persoalan karhutla memang menjadi salah satu agenda yang dibahas Presiden Prabowo dalam rapat di Hambalang.
Prabowo meminta edukasi mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan diperkuat hingga tingkat desa. Babinsa diarahkan ikut memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan.
Pemerintah juga membahas penanganan sejumlah bencana lain, termasuk pascagempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur, serta erupsi Gunung Merapi.
Karena itu, Dave menilai agenda penanganan karhutla dan penyesuaian rekrutmen masyarakat Dayak harus ditempatkan dalam konteks masing-masing.
Ia mendukung kebijakan tersebut sepanjang memiliki dasar yang jelas, proses transparan dan tetap mempertahankan standar profesionalisme TNI.
Penyesuaian syarat diharapkan tidak menjadi bentuk penurunan kualitas prajurit, melainkan menjadi mekanisme untuk memberikan kesempatan yang lebih proporsional kepada masyarakat dari wilayah dengan karakter geografis dan sosial yang berbeda.
Dengan demikian, wacana masyarakat Dayak pedalaman mendapat ruang lebih besar untuk menjadi prajurit TNI tidak semata-mata dikaitkan dengan kebutuhan penanganan karhutla, tetapi juga dengan upaya memperluas kesempatan pengabdian sekaligus memperkuat keterwakilan masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia.
(Purwantiningsih)

























