Sabtu, 17 Oktober 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home VIRAL

Tim Kuasa Hukum Pemohon Tolak Daftar Piutang dan Dugaan Pengelembungan Nilai, Tim Kuasa Termohon Dugaan Keras Contemp of Court

suaraindonews by suaraindonews
14 Mei 2020
in VIRAL
0
Tim Kuasa Hukum Pemohon Tolak Daftar Piutang dan Dugaan Pengelembungan Nilai, Tim Kuasa Termohon Dugaan Keras Contemp of Court
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Tim Kuasa Hukum Juniver Girsang dan Bruutje Maramis, menolak secara tegasDaftar Piutang yang dibuat oleh Pengurus dan yang telah diketahui pula Hakim Pengawas serta Panitera Pengganti, didalam agenda acara Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian antara PT. Karya Cipta Nusantara selaku debitur dengan sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (13/5), terkait adanya dugaan tindak pidana Pengelembungan Nilai dari angka sebenarnya, sebagaimana Laporan Polisi yang telah dibuat oleh Tim Kuasa Hukum.

Dan dugaan tindak pidana Pengelembungan Nilai dari angka sebenarnya diduga dilakukan debitur serta kreditur terafiliasi. Dimana tujuannya adalah untuk mendapatkan atau menguasai suara mayoritas dalam menguasai voting hari ini. Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Juniver Girsang dan Buurtje Maramis meminta Hakim Pengawas Makmur SH, MH, mempertimbangkan hal tersebut secara adil dan bijaksana untuk tidak mengabulkan atau melanjuti proses ini, merujuk pada Pasal 285 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004, lanjutnya.


Seperti diketahui, sejak 11 Mei 2020, telah dilakukan oleh Tim Pengurus yang diketuai Arief Patramijaya SH,LLM, dengan Hakim Pengawas, memeriksa kembali sikap debitur serta keberatan keberatan yang telah masuk kepada Pengurus. Dan setelah diteliti dan dicermati, maka pada tanggal 12 Mei 2020, sudah dibuat suatu Daftar Piutang yang dibuat Pengurus, diketahui Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti. Dan tanggal 13 Mei 2020 dilakukan pengambilan suara (voting setuju, tidak setuju atau abstain, red) atas Daftar Piutang yang dibuat Pengurus, diketahui Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti tersebut.

Dalam Daftar Piutang yang dibuat Pengurus, tercatat untuk Kreditur Juniver Girsang, SH, MH, terkait dengan tagihan kreditur maka tagihan yang diakui adalah Tagihan Pokok. Tagihan Pokok yang diakui Rp.14.771.700.000. Sedangkan untuk Kreditur Buurtje Maramis SH,MH, yang diakui adalah Tagihan Pokok sebesar Rp.1.641.300.000.

BACA JUGA :  BW Dituduh Wanprestasi Astr ... Sidang Mediasi ... Mediasi BW Diduga Tricky ... Astr Sidang Lanjut ...

Sementara untuk tagihan PT.Kawasan Berikat Nusantara Persero, disampaikan bahwa penerimaan deviden ditetapkan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham, yang mana belum diterima oleh Pengurus. Oleh karenanya, pada kesempatan ini jumlah tagihannya (deviden Rp.114.223.200.326) Tidak Diakui. Sedangkan terkait dengan tagihan Potensi Piutang kepada PT.KCN apabila upaya hukum PK atas Putusan Kasasi No.226/Kasasi/Pdt/2019 dikabulkan oleh MA sebesar Rp.1.545.710.100, maka potensi piutang tersebut pun belum bisa ditagih karena tergantung amar putusan PK.

Selanjutnya untuk PT.Karya Kimtek Mandiri, jumlah tagihan Diakui berjumlah Rp.1.848.000.000 dan untuk PT.Pelayaran Karya Teknik Operator, tagihan sebesar Rp.8.832.000.000, Diakui. Sedangkan untuk PT.Karya Teknik Utama, tagihan deviden saat ini jumlahnya Tidak Diakui, dikarenakan deviden ditetapkan berdasarkan hasil RUPS yang mana juga belum diterima oleh Pengurus. Dan total tagihan PT.KTU sebesar Rp. 162.687.781.918, Dimasukkan dalam Daftar Piutang.

Terakhir untuk tagihan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office, terkait success fee atas dasar perjanjian biaya jasa hukum atas PT.Karya Cipta Nusantara, terkait dengan Permohonan Kembali atas Perkara No.226, Tidak Dimasukkan dalam Daftar Piutang. Karena tagihan success fee belum dapat ditagih tergantung amar putusan PK tersebut. Jumlah yang disetujui terkait Yefgeni sebesar Rp. 40.211.000.850.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum Debitur, Agus Trianto SH,MH, langsung menegaskan bahwa proses di PKPU ini bukan serta merta dilakukan tanpa melalui suatu prosedur hukum yang ada. Jadi tidak mungkin suatu proses atau tagihan tagihan itu dapat diterima tanpa memiliki dasar pendukung yang jelas.

“Nah, statemen yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon tadi, saya anggap itu adalah bentuk sebagai penghinaan terhadap proses hukum yang ada,” tegas Agus Trianto.

Karena proses hukum PKPU ini telah melewati jalan yang panjang. Ada proses pengajuan tagihan, kemudian pengajuan tagihan tersebut harus memiliki dasar dasar hukum, dasar dasar pendukung yang jelas, sehingga Pengurus pun secara kredible harus melihat apakah tagihan tagihan ini memang benar benar tagihan yang rill. Dan kemudian ada lagi Tahap Khusus Verifikasi. Verifikasi tersebut itu kalau tanpa adanya suatu dasar pendukung, tidak akan mungkin dapat diterima. Salah satu contohnya, tagihan yang diajukan oleh pihak PT.KBN jelas bahwa tidak ada dasar hukumnya mengenai potensi tagihan yang mana mungkin itu tagihan bisa dicatatkan, ujar Agus Trianto.

BACA JUGA :  Lebih dari 7.000 Bahasa Warnai Bumi: Kekayaan yang Terancam Lenyap

Begitu pun terkait dengan deviden, lanjutnya lagi, Pengurus juga telah meminta mana hasil RUPS tentang Pembahasan Pembagian Deviden, sampai dengan detik inipun tidak ada.

“Jadi tidak mungkinlah namanya Pengurus itu melakukan suatu bentuk verifikasi tanpa ada dasar. Jadi diterima atau ditolaknya tagihan, kami rasa ini adalah suatu bentuk hal yang cukup obyektif, yang sudah dilakukan oleh Tim dari Pengadilan,” ungkapnya.

Bentuk penghinaan berikutnya, yakni semua proses inikan dilakukan dengan Pelaporan Pengurus kepada Hakim Pengawas. Jadi kami anggap ini dapat diduga, pelanggaran ini, adalah suatu bentuk contempt of court. Karena tidak menghargai proses PKPU yang telah dijalankan begitu panjang.

Nah terkait dengan itu, maka tadi kami sampaikan didalam proses agenda rapat, yang pertama tadi, bahkan Pihak Kuasa Hukum Pemohon yang menyampaikan di hadapan proses sidang rapat kreditur hari ini, bahwa menurut kami bukan domain dari PKPU untuk membahas tentang adanya dugaan tindak pidana. Biarkan itu, menjadi domain dari pihak aparat Kepolisian. Begitu juga dengan adanya dugaan konspirasi, dengan merujuk Pasal 285 UU No.37 Tahun 2004.

“Itu harus dibuktikan, dugaan konspirasinya benar atau tidak, apakah memang benar terbukti tagihan tagihan digelembungkan, apakah memang benar tagihan tagihan ini tidak rill atau fiktif. Itu harus dibuktikan dan itu bukan domain didalam PKPU. Jadi menurut kami, kalau itu tidak terbukti maka itu merupakan suatu bentuk Pencemaran Nama Baik, bukan hanya terhadap klien kami, tapi itu mencemarkan semua nama baik dari Pengurus, maupun dari Pengadilan dalam hal yang besar,” tegas Agus Trianto SH,MH mengingatkan, seraya menutup penjelasan serta ketegasannya.

Disisi lain, Dirut PT.KCN Widodo Setiadji justeru mempertanyakan tagihan Potensi Piutang kepada PT.KCN apabila upaya hukum PK atas Putusan Kasasi No.226/Kasasi/Pdt/2019 dikabulkan oleh MA sebesar Rp.1.545.710.100, dasar hukumnya dari mana dan perlu diusut tuntas.

BACA JUGA :  QRIS Diprotes Amerika, Netizen Indonesia Langsung Pasang Badan: “Sentuh QRIS Sama Aja Sentuh Harga Diri Bangsa

Dan seperti yang pernah diutarakannya bahwa inilah Itikad baik kami, bahkan kami sudah membawa uang (cash dalam koper senilai US$ 1Juta, red). Kami pun tetap concern dengan mengutamakan bagaimana PT.KCN Tidak Pailit. Dan seharusnya bersama sama membangun ini menghindari hal hal yang bisa merugikan semua pihak. Kalau ini terjadi pailit yang dirugikan bukan cuma KBN, KTU, Negara, tapi semua pihak rugi, ujarnya lagi.

(tjo; foto ist

Dibaca : 10
Previous Post

Menaker Resmikan Posko Pengaduan THR 2020

Next Post

Didukung 40 Donatur Gerakan ‘Peduli Jurnalis’ Kembali Berikan 100 Bingkisan Sembako Bagi Jurnalis Terdampak Covid19

Related Posts

Eddy Soeparno: Saatnya Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim
MPR RI

Eddy Soeparno: Saatnya Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

16 Oktober 2026
Abdi Sumaithi Serap Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang, Persoalan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Jadi Sorotan
DPD RI

Abdi Sumaithi Serap Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang, Persoalan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Jadi Sorotan

16 Oktober 2026
Kementerian PU Perbaiki 1.900 meter Alur Sungai Batang Baliang di Solok
KEMEN PU RI

Kementerian PU Perbaiki 1.900 meter Alur Sungai Batang Baliang di Solok

16 Oktober 2026
Orang Tajir Bayar Jutaan Buat Berburu Bajak Laut? Kisah Gila yang Bikin Internet Heboh
LIFESTYLE

Orang Tajir Bayar Jutaan Buat Berburu Bajak Laut? Kisah Gila yang Bikin Internet Heboh

16 Oktober 2026
Danantara Kumpulkan 131 CEO Dunia, Mampukah Investasi Teknologi Berbuah Lapangan Kerja Nyata bagi Indonesia?
EKBIS

Danantara Kumpulkan 131 CEO Dunia, Mampukah Investasi Teknologi Berbuah Lapangan Kerja Nyata bagi Indonesia?

16 Oktober 2026
Ibu-Ibu Pasti Senyum! Belanja di KDKMP Lebih Murah, Gas Cuma Rp16 Ribu, Uang Dapur Bisa Disisihkan buat Nabung
DAERAH

Ibu-Ibu Pasti Senyum! Belanja di KDKMP Lebih Murah, Gas Cuma Rp16 Ribu, Uang Dapur Bisa Disisihkan buat Nabung

16 Oktober 2026
Next Post
Didukung 40 Donatur Gerakan ‘Peduli Jurnalis’ Kembali Berikan 100 Bingkisan Sembako Bagi Jurnalis Terdampak Covid19

Didukung 40 Donatur Gerakan 'Peduli Jurnalis' Kembali Berikan 100 Bingkisan Sembako Bagi Jurnalis Terdampak Covid19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Eks Pekerja Migran di Cilacap Ikuti Program Thematic Academy IT

    Eks Pekerja Migran di Cilacap Ikuti Program Thematic Academy IT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mentari Gen G Gelar Fun Run di GBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Tuan Rumah Sabet Medali Emas di Peparnas Papua XVI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OIKN: Pertanian di IKN Harus Jadi Model Penuhi Pangan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibas Kawal Program Pro-Rakyat di Pacitan: Dari Bedah Rasa hingga Asa untuk Kesejahteraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA