SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga tersangka itu adalah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). Tapi dari tiga tersangka baru satu yang ditahan.
“Dari tiga tersangka, baru satu tersangka yang ditahan yaitu KS pada malam ini langsung ditahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan pertama terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam kanal Youtube KPK, Kamis (12/10/2023).
Lanjut Johanis, mulanya KPK mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi di Kementan. Dia mengatakan laporan itu disertai informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan ke proses penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.
“Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Johanis.
Johanis mengatakan dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaganya, terungkap modus yang dilakukan oleh SYL dalam melakukan korupsi. Dia bilang jenis korupsi yang menyeret SYL adalah dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa di Kementan.
Ia juga menuturkan setelah diangkat menjadi menteri pertanian, SYL diduga membuat kebijakan sepihak yang mewajibkan bawahannya memberikan setoran. Duit itu nantinya diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.
Untuk memungut setoran itu, SYL diduga memerintahkan KA dan MH. Target pegawai Kementan yang diperas diduga beragam, mulai dari pejabat eselon I setingkat direktur jenderal, hingga para sekretaris pejabat di Kementan.
“Uang diduga diserahkan dalam bentuk tunai maupun transfer rekening bank, serta jasa. Upeti” yang diambil oleh SYL ini diduga membuat korupsi di Kementan merembet ke mana-mana,” terangnya.
Johanis mengatakan untuk memenuhi permintaan SYL itu, pejabat di Kementan diduga melakukan mark up dalam proyek-proyek yang ada di Kementan. Mereka diduga juga meminta para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan untuk menyerahkan uang.
“Sumber uang tersebut diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” kata dia.
Menurut Johanis, jumlah uang yang disetor ke Syahrul beragam, mulai dari US$4.000-10.000. “Penerimaan uang melalui KS (Kasdi) dan MH (Hatta) sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Johanis.
Johanis mengatakan penyidik menduga total dana yang telah dinikmati oleh SYL maupun KS dan MH berjumlah Rp13,9 miliar. Jumlah ini bisa meningkat seiring dengan penyidikan yang terus dilakukan KPK. Adapun, uang tersebut diduga sudah dipakai untuk mencicil tagihan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard milik SYL. “Sejauh ini uang yang dinikmati SYL, KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” pungkas dia. (Akhirudin)