SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pimpinan DPR RI menggelar rapat bersama berbagai elemen serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut membahas pelibatan seluruh serikat buruh dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, regulasi yang tengah disiapkan merupakan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pengaturan ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Dasco, DPR bersama pemerintah harus memastikan penyusunan regulasi baru tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng,” kata Dasco saat membuka rapat.
Dasco menegaskan, ruang dialog akan terus dibuka agar aspirasi pekerja dapat terakomodasi sekaligus mencari titik temu dengan kepentingan dunia usaha.
Ia menyebut proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan perkembangan pembahasan terbaru, DPR menargetkan naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan rampung pada awal Oktober 2026. Selanjutnya, keseluruhan proses pembahasan ditargetkan selesai sebelum batas waktu yang diberikan MK, yakni 31 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi dan serikat pekerja.
Di sisi lain, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa koalisi besar serikat buruh akan memantau keseriusan partai politik dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Serikat buruh bahkan berencana menyampaikan kepada publik partai politik yang dinilai serius maupun tidak serius memperjuangkan kepentingan pekerja.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini menjadi perhatian besar kalangan pekerja karena aturan baru tersebut akan menentukan arah perlindungan dan kepastian hak-hak tenaga kerja ke depan.
DPR pun didorong memastikan seluruh aspirasi serikat buruh dapat dibahas secara proporsional bersama pemerintah dan dunia usaha, sehingga RUU Ketenagakerjaan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi tenggat putusan MK, tetapi juga mampu menghadirkan regulasi yang adil bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
(Yulianto)
























