SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw, mendorong agar aturan hak cipta di Indonesia diperkuat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah bagaimana karya para pencipta, mulai dari lagu hingga buku, tidak cuma dilindungi secara hukum, tetapi juga diakui sebagai aset yang punya nilai ekonomi.
Dorongan itu disampaikan Melly saat Baleg DPR RI bersama pemerintah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Melly menilai aturan hak cipta perlu mengikuti perkembangan zaman, terutama ketika teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) berkembang semakin cepat.
Menurutnya, jangan sampai anak-anak muda yang sebenarnya punya bakat menciptakan lagu, menulis buku, membuat film atau menghasilkan karya kreatif lainnya justru memilih berhenti karena merasa profesi pencipta tidak memiliki masa depan ekonomi yang jelas.
“Mempertahankan ekosistem, jangan sampai ada anak-anak muda yang malas menjadi komposer atau malas menjadi penulis buku karena merasa tidak ada uangnya. Jangan sampai begitu. Jadi, ini seperti kita perbaiki,” ujar Melly kepada Parlementaria.
Lagu Jangan Cuma Didengar, Tapi Bisa Jadi Aset
Melly mengatakan, salah satu hal yang ingin diperjuangkan dalam revisi UU Hak Cipta adalah pengakuan terhadap karya intelektual sebagai aset.
Ia mencontohkan lagu yang dibuat seorang pencipta. Selama ini, karya tersebut memang memiliki nilai ekonomi karena bisa menghasilkan royalti. Namun, menurut Melly, nilai aset dari karya itu belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan seperti aset lainnya.
“Saya punya lagu, sudah 600 lagu. Paling tidak, karya-karya saya juga bisa dianggap sebagai aset. Kalau sekarang, semapan-mapannya Ahmad Dhani, saya, Once, Bebi Romeo, tetap saja kalau kita mau leasing atau KPR, lagu itu tidak bisa menjadi jaminan. Padahal ini adalah aset. Jadi, ini yang kita perjuangkan juga,” jelasnya.
Gagasan tersebut, kata Melly, berkaitan dengan bagaimana negara membangun ekosistem ekonomi kreatif yang membuat para pencipta bisa memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan dari karya yang mereka hasilkan.
Royalti Juga Jadi Sorotan
Selain status karya sebagai aset, persoalan royalti menjadi bagian penting yang ingin dibenahi.
Melly menilai perkembangan teknologi digital dan munculnya AI membuat aturan hak cipta harus semakin jelas. Sistem pengelolaan royalti juga dinilai perlu dibenahi agar pemilik hak cipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak.
“Sekarang era digitalisasi, terus AI itu sudah pasti. Carut-marut royalti ini kita sedang benahi sehingga pemusik, atau bukan hanya pemusik tetapi pemilik hak cipta, hidupnya bisa layak di kemudian hari karena royalti tersebut,” tuturnya.
Dengan sistem yang lebih tertata, pencipta diharapkan tidak hanya mendapatkan pengakuan atas karyanya, tetapi juga memperoleh pemasukan ketika karya tersebut digunakan pihak lain.
Melly Ingin Teknologi Dipakai Menghitung Royalti
Melly juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi untuk mendata penggunaan karya secara lebih transparan.
Ia mencontohkan penggunaan lagu di tempat karaoke. Jika selama ini pencatatan penggunaan lagu masih memiliki keterbatasan, teknologi digital dinilai bisa membuat proses tersebut lebih mudah dipantau.
“Sekarang sudah era digital. Mungkin kalau orang masuk ke karaoke, kalau dulu mencari lagu ‘Menghitung Hari’ itu dihitung dan dicari. Sekarang mungkin bisa pakai barcode, sehingga penciptanya juga bisa tahu hari ini yang menyanyikan lagu ‘Menghitung Hari’ ada berapa orang,” kata Melly.
Ia kemudian membandingkannya dengan sistem streaming musik yang memungkinkan jumlah pemutaran sebuah lagu terlihat secara digital.
“Seperti kita lihat di Spotify, streaming-nya kan jumlahnya secara real time kelihatan. Paling tidak seperti itu sudah bisa dilakukan sekarang,” ujarnya.
Bagi Melly, pembaruan aturan hak cipta bukan hanya soal pasal dan regulasi. Lebih jauh, revisi tersebut diharapkan bisa membuat pencipta tetap mau berkarya karena karya mereka punya perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang jelas.
Di tengah ledakan teknologi digital dan perkembangan AI, persoalan tersebut menjadi semakin penting agar industri kreatif Indonesia tetap memiliki ekosistem yang sehat dan memberi ruang bagi generasi muda untuk menjadi pencipta karya.
(Robby Bustami)
























