SUARAINDONEWS.COM, Pekanbaru-Setelah melayangkan tiga kali somasi ke PT. Torganda tak dihiraukan, LBH Brigade 08 bersama Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato Kanaan, mendatangi lahan yang diduga telah diserobot PT.Torganda, untuk mendapatkan hak mereka kembali, demikian ditegaskan Aldi Matondang, selaku Pimpinan Komando Brigade 08, yang didampingi M.Surbakti, kepada media di Pekanbaru.
Hadirnya Komando Brigade 08 di lokasi hutan yang dirampas PT.Torganda di Rokan Hulu, Pekan Baru, untuk mengawal kelompok tani yang menjadi bagian Brigade 08. Kami mengawal pengembalian hak para petani yang telah terampas selama 7 Tahun. Meski demikian pengawalan ini tanpa ada kekerasan, secara persuasif, dan personal. Namun, bila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, Komando Brigade 08, akan berada dibarisan paling depan bersama para petani yang tertinds ini, lanjut Aldi.
Seperti diketahui LBH Brigade 08 telah melakukan tiga kali somasi terhadap PT.Torganda. Somasi pertama tanggal 8 Januari 2017, Somasi ke dua Tanggal 9 Februari 2017, dan somasi terakhir Tanggal 15 Maret 2017 lalu. Namun nampaknya, tidak ada tanggapan apalagi itikad baik dari PT.Torganda. Oleh karenanya diambillah langkah-langkah tersebut yang dimaksud.
Bahkan Ketua Kelompok Tani Reboisisai Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato bersama ribuan para anggota kelompok tani akan mendatangi lokasi yang telah di rampas selama tujuh tahun oleh PT.Torganda, untuk mendapatkan kembali hak para petani.
“Sebagai ketua kelompok tani, saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak kami. Sampai kemanapun akan saya lakukan tidak akan berhenti demi hak. Saya sudah mendatangi Mulai dari Dinas Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas LHK Provinsi, DPR RI, Mabes Polri, Kementerian LHK, Sekertaris Negara, Mabes Polri. Dan untuk izin merebut kembali lokasi saya mewakili kelompok tani reboisasi mandiri sudah mengantongi izin dari Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan Ramil ,” ujar Paimin, geram.
Para petani sesungguhnya telah mengantongi Surat Rekomendasi Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Pekanbaru, Nomor 52.6/KTPH/0694/VII/2008, tertanggal 29 Juli 2008, yang ditandatangani Ir.H.Hasril Astaman. Dimana Kelompok Tani Mahato Kanaan memperoleh rekomendasi untuk melakukan reboisasi diatas hutan lindung yang telah gundul seluas 2.800 ha.
Atas rekomendasi itulah, Paimin dan Suryadi bersama para petani lainnya berhasil menanami 25 ribu pohon (5 jenis tanaman kayu), sejak tahun 2008. Namun di tahun 2010-2011, semua tanaman reboisasi untuk hutan lindung yang telah gundul tersebut, habis di buldozer dan dibakar untuk keperluan “kebun sawit” milik KUD Karya Bakti dan PT.Torganda. Bahkan hingga kini atas perampasan tersebut telah menelan korban dua warga tewas dalam baku tikai antara kelompok tani dengan pihak PT Torganda.
Padahal Hutan Lindung merupakan kawasan yang telah ditetapkan pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi ekologisnya (terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah) tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya.
Undang-undang RI No. 41/1999 pun menyebutkan bahwa Hutan Lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Dan dipertegas UU No.41 tahun 1999; BAB VII PENGAWASAN; Pasal 59 s/d 65, memberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan serta penindakan atas penyalahgunaan fungsi hutan oleh siapa pun.
Namun sayangnya, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (PHLK-KLHK), yang sempat menerima perwakilan Kelompok Tani Mahato Kanaan, Rokan Hulu, Pekanbaru, yang diwakili Paimin dan Suryadi, di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2016 lalu). Belum BlueHost优惠码 mengambil langkah-langkah tegas terhadap penyelesaian hukum terkait penyerobotan dan perampasan lahan dari para kelompok tani yang telah direkomendasikan tersebut. Para petani masih menunggu penyelesaian hal tersebut serta terus berharap semoga hukum jangan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
(ist/tjo; foto iman