SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – PolemiK mengenai prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil kembali mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Isu ini semakin ramai setelah kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini menuai banyak sorotan, terutama karena Teddy masih berstatus prajurit aktif.
Panglima TNI: Prajurit Harus Mundur atau Pensiun Dini
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” ujar Jenderal Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal Hariyanto menambahkan bahwa proses pengunduran diri prajurit harus mendapatkan persetujuan berjenjang dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di TNI.
“Jika seorang prajurit aktif menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan Pasal 47 tanpa mengundurkan diri atau pensiun, maka dapat dikenakan sanksi disiplin atau aturan hukum yang berlaku,” kata Hariyanto.
Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Prajurit TNI
Meski aturan mewajibkan prajurit untuk mundur jika menduduki jabatan sipil, ada pengecualian untuk 10 posisi berikut yang bisa diisi tanpa harus keluar dari dinas militer:
- Kantor yang membidangi Koordinator Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
Di luar 10 jabatan tersebut, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Kontroversi Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol tanpa melalui pendidikan Seskoad TNI menjadi perhatian publik. Menurut Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, kenaikan pangkat Teddy diberikan sebagai penghargaan atas dedikasinya.
“Kami selalu objektif dalam menilai prajurit. Teddy layak mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) atas kontribusinya bagi TNI dan negara,” ujarnya.
Namun, banyak pihak yang menilai kenaikan pangkat ini tidak adil. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai bahwa promosi pangkat Teddy adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Seharusnya, sesuai aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan mengundurkan diri dari militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan,” kata Ardi.
Menurutnya, kenaikan pangkat semestinya diberikan kepada prajurit yang berprestasi, bukan sebagai akses politik atau untuk mempermudah seseorang menduduki jabatan tertentu.
TNI AD: Teddy Tidak Harus Mundur
Di sisi lain, TNI AD justru berpendapat bahwa Teddy tetap bisa menjabat sebagai Sekretaris Kabinet tanpa harus mundur dari TNI. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara.
“Posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri. Jadi, prajurit aktif tetap bisa menjabat di Istana. Maksimal Brigjen, dan Perwira Menengah juga bisa menduduki jabatan tersebut,” kata Wahyu.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Teddy tidak harus mundur dari TNI.
“Dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Seskab ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Karena itu, jabatan Seskab sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban oleh militer aktif,” ujar Hasan.
Desakan Transparansi dari Publik
Banyak pihak mendesak agar TNI lebih transparan dalam menjelaskan alasan kenaikan pangkat Teddy. Peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, meminta TNI menjelaskan apakah promosi ini dilakukan sesuai aturan atau memiliki muatan politis.
“Penjelasan transparan diperlukan untuk memastikan kenaikan pangkat Teddy tidak bermuatan politik atau hanya sesuai selera kekuasaan,” kata Ikhsan.
Menurutnya, jika promosi ini dilakukan dengan mudah, maka bisa menimbulkan kecemburuan di antara perwira menengah lain.
Namun, Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa promosi Teddy tidak akan menimbulkan kecemburuan.
“Kami memastikan tidak ada kecemburuan karena proses kenaikan pangkat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Panglima TNI Minta Perwira Mundur dari Jabatan Sipil
Di tengah polemik ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menegaskan bahwa semua perwira yang menduduki jabatan sipil di luar 10 posisi yang diperbolehkan harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.
“Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegasnya.
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mendukung pernyataan Panglima TNI dan meminta perwira TNI yang berada di jabatan sipil untuk tunduk pada perintah komandannya.
“Panglima TNI sudah tegas menyatakan bahwa perwira aktif harus mundur jika menduduki jabatan sipil. Ini demi menjaga profesionalisme dan tidak merugikan institusi TNI,” kata Hussein.
Kesimpulan
Polemik prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil masih menjadi isu hangat, terutama dengan adanya revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR. Kasus kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya semakin memperkeruh perdebatan. Di satu sisi, TNI menilai promosi tersebut sah dan sesuai aturan, tetapi di sisi lain, banyak pihak menilai ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ke depannya, keputusan akhir akan sangat bergantung pada bagaimana revisi UU TNI mengatur kembali aturan mengenai prajurit aktif di jabatan sipil. Yang jelas, Panglima TNI sudah memberikan sinyal tegas bahwa aturan harus ditegakkan.
(Anton)