SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar borok Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku diperas polisi saat melaporkan dugaan penyerobotan lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka Madih sudah dua kali dilaporkan ke Propam karena masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Setelah kita melakukan penelusuran di dapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam tetapi bukan melapor ya,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.
Trunoyudo mengatakan pada 2014 lalu, Bripka Madih dilaporkan ke Propam oleh istrinya berinisial SK yang kini sudah bercerai karena melakukan tindakan KDRT.
“Pada pada tahun 2014 yang bersangkutan dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT. Ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Setelah itu, Bripka Madih menikah untuk yang kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS. Namun, Bripka Madih disebut tidak melaporkan pernikahan itu kepada Korps Bhayangkara.
Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut Bripka Madih kembali melakukan KDRT kepada istri keduanya itu. Bripka Madih pun kembali dilaporkan ke Propam di Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
“Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan,” jelasnya.
Meski demikian, laporan tersebut belum dilakukan sidang kode etik karena istri kedua Bripka Madih tidak datang atas panggilan menjadi saksi pelapor sebanyak tiga kali.
“Saat ini prosesnya tentu akan di take over oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” ungkapnya.
Diberitakan, saat ini mencuat kasus polisi peras polisi. Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara mengaku pernah dimintai uang Rp 100 juta sebagai pelicin saat membuat laporan polisi terkait kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss. Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter. (wwa)
Sumber: BeritaSatu.com