SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah tengah mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang mengatur keberadaan pengemudi ojek online (ojol). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut masih terdapat sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi sebelum aturan tersebut dituntaskan.
Maman mengatakan, tim eselon I terkait akan kembali menggelar rapat untuk memfinalisasi aturan tersebut. Pemerintah menargetkan Perpres ojol dapat dirampungkan dalam waktu sekitar satu pekan.
“Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai transportasi ekosistem di transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal,” kata Maman kepada wartawan usai rapat koordinasi (Rakor) dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menaker Yassierli, terkait pembahasan finalisasi Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Maman memastikan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro telah disepakati pemerintah. Ia menegaskan, pengemudi ojol tidak akan ditempatkan sebagai pekerja formal dalam skema kebijakan tersebut.
“Pengusaha mikro,” ujar Maman saat ditanya mengenai status driver ojol.
Menurut Maman, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojol. Ia mengaku telah bertemu dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol untuk menyerap aspirasi mereka.
“Saya ini sudah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM. Artinya ke usaha mikro,” katanya.
Maman menjelaskan, penetapan sebagai usaha mikro memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol. Salah satunya adalah fleksibilitas waktu dalam menjalankan aktivitas.
Selain itu, pengemudi ojol juga dapat mengakses berbagai paket kebijakan dan insentif yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Maman juga meluruskan isu mengenai pengenaan pajak kepada pengemudi ojol. Ia menegaskan, pengemudi ojol dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan insentif bagi UMKM yang disebutnya berlaku.
“Jadi saya mau lurusin kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak, ini segala macam, saya luruskan: enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” tegasnya.
Ia menyebut rata-rata penghasilan atau omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. Karena itu, menurutnya, angka tersebut masih jauh di bawah batas omzet Rp500 juta yang menjadi acuan.
Maman mengatakan status usaha mikro juga membuka peluang bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha. Misalnya, mereka dapat memiliki beberapa kendaraan untuk kemudian disewakan kepada pengemudi lain.
Maman menegaskan pemerintah mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas ojol segera diselesaikan.
“Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini kita tuntaskan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan Perpres diterbitkan bertepatan dengan 17 Agustus, Maman mengatakan pemerintah akan mengupayakan agar aturan tersebut terbit secepat mungkin.
“Maunya kita sih segera secepatnya keluar. Jadi kita upayakan pokoknya dalam minggu ini,” katanya.
Setelah Perpres diterbitkan, Maman memastikan akan ada aturan turunan dari sejumlah kementerian terkait. Aturan tersebut akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing kementerian dan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perpres.
“Perpres ojol kan secara general. Nanti masing-masing kementerian, kan itu ada wewenang dari Kemenhub, wewenang dari Kementerian UMKM, wewenang dari Komdigi, dari Kemenaker, nanti masing-masing akan membuat aturan turunan yang tidak akan keluar dari Perpres,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital, termasuk keberadaan perusahaan aplikator.
“Karena ini kan seperti dua koin yang enggak bisa dipisahkan. Dua mata koin yang enggak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Maman juga menjelaskan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro. Ia menyebut plafon KUR dapat mencapai Rp500 juta dengan ketentuan berbeda terkait agunan.
“Kalau KUR kan sampai Rp500 juta. Jadi yang Rp1 juta sampai Rp100 juta tanpa agunan. Yang di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta pakai agunan,” katanya.
Sementara terkait bonus atau tunjangan hari raya (THR) dari aplikator setelah pengemudi ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro, Maman mengatakan hal tersebut akan bergantung pada perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
“Perjanjian kemitraan itu sifatnya fleksibel tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator yang nanti akan dimediasi berdasarkan wewenang ditugaskan dimediasi di Kementerian UMKM,” pungkasnya.
(Purwantiningsih)

























