SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah aturan baru menjelang musim haji 2025 yang dapat mempengaruhi jamaah umrah dan penyelenggara perjalanan. Salah satu aturan yang paling menonjol adalah ancaman sanksi bagi jamaah umrah yang melanggar batas waktu kedatangan atau keberangkatan.
Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkapkan bahwa pelanggaran batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan dikenakan denda yang cukup berat.
“Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jamaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab,” kata Nasrullah dalam keterangan resminya pada Selasa, 14 April 2025.
Batas Waktu Jamaah Umrah
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan oleh jamaah umrah adalah batas akhir kedatangan. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan tanggal 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jamaah umrah untuk memasuki Arab Saudi. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi jamaah umrah yang diperbolehkan masuk ke Kerajaan.
“Batas akhir ini sudah dilewati, dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jamaah umrah yang memasuki Arab Saudi,” ujar Nasrullah.
Selain itu, bagi jamaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi, mereka harus segera meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025.
Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Aturan penting lainnya adalah larangan masuk Makkah tanpa visa haji yang sah. Mulai 29 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang siapa pun, termasuk ekspatriat, untuk memasuki Makkah tanpa visa haji.
“Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci,” jelas Nasrullah.
Izin ini dapat diajukan melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem. Bagi yang tidak memiliki izin, mereka akan dilarang masuk dan dipulangkan ke tempat asalnya.
Penangguhan Izin Umrah via Nusuk
Selain itu, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga akan ditangguhkan mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025. Ini berarti warga negara Saudi, ekspatriat, dan pemegang visa lain tidak dapat mengajukan izin umrah selama periode tersebut.
“Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” tambah Nasrullah.
Hotel di Makkah Dilarang Tampung Jamaah Tanpa Visa Haji
Aturan lainnya adalah larangan bagi hotel-hotel di Makkah untuk menampung jamaah yang tidak memiliki visa haji. Semua hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk yang sah untuk tinggal atau bekerja selama musim haji.
“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” tutup Nasrullah.
Tindakan Preventif untuk Keamanan
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan bahwa aturan-aturan ini dikeluarkan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Bagi jamaah dan penyelenggara perjalanan, sangat penting untuk mematuhi batas waktu dan persyaratan yang telah ditetapkan agar tidak terkena sanksi atau masalah hukum.
Dengan semakin dekatnya musim haji 2025, diharapkan jamaah dan penyelenggara perjalanan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan mereka.
(Anton)