Jakarta-Salah satu misi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri antara lain yang tertuang dalam sasaran program Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri “Meningkatnya Kapasitas dan Kewirausahaan Pelaku UMKM serta Penggunaan Produk Dalam Negeri”, dengan Sasaran Program yakni “Terwujudnya Dukungan Layanan Teknis Dan Administrasi Yang Berkualitas”.
Pemerintah telah menetapkan misi pembangunan nasional yang terkait langsung dengan sektor perdagangan, yaitu perdagangan sebagai sektor penggerak pertumbuhan dan daya saing ekonomi untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan. Arah kebijakan perdagangan tercantum pada agenda prioritas ke-6 yang selanjutnya dirinci menjadi 11 sub agenda prioritas Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Salah satu upaya adalah mengembangkan kapasitas perdagangan nasional yang terdiri atas pengembangan perdagangan dalam negeri dan pengembangan perdagangan luar negeri. Dalam upaya turut merealisasikan pengembangan perdagangan dalam negeri, Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai sasaran untuk mewujudkan visi dan misi yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis Ditjen PDN Tahun 2020-2025.
Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri memiliki 2 (dua) sasaran program, yang pertama adalah meningkatnya kapasitas dan kewirausahaan pelaku UMKM serta penggunaan produk dalam negeri dan yang kedua yakni terwujudnya dukungan layanan teknis dan administrasi yang berkualitas.
Untuk mencapai sasaran tersebut maka ditetapkan Indikator Kinerja sebagai berikut: Jumlah pelaku UMKM yang memperoleh fasilitasi peningkatan kualitas produk dan kapasitas usaha. Persentase Jumlah pelaku UMKM yang melakukan kemitraan dan promosi. Persentase Peningkatan Kecintaan Peserta Literasi yang Menggunakan Produk Dalam Negeri serta Indeks kualitas layanan teknis dan administrasi unit kerja.
Semua indikator kinerja Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri menunjukkan hasil capaian yang sangat baik. Keberhasilan pencapaian sasaran kinerja tentunya dikaitkan juga dengan upaya Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri yang selalu mengedepankan kualitas dari hasil kajian dan analisis sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri selaku instansi pemerintah yang sebagian besar aktivitasnya lebih berorientasi pada kegiatan yang bersifat pemberdayaan PMKM, menyadari benar bahwa perjanjian kinerja ini banyak mengalami tantangan, termasuk tantangan dalam mengupayakan peningkatan kualitas produk para PMKM serta peningkatan kemampuan teknis terkait sumber daya manusia dalam hal manajemen keuangan dan mempertahankan produk agar tetap bertahan di pasaran dalam menghadapi pasar bebas.
Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri senantiasa memerhatikan kompetensi pegawai sebagai SDM yang berkualitas. Beberapa program yang direalisasikan sebagai bentuk peningkatan kompetensi, antara lain Pelatihan Barang/Jasa Pemerintah dan Pelatihan Desain Grafis. Diharapkan para pegawai Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri meningkat kapasitas dan kompetensinya.(ADV)