SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pemerintah melaui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016, menambah jumlah hari cuti bersama dan hari libur nasional 2017.
Dalam lampiran SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri itu disebutkan adanya penambahan jumlah hari cuti bersama dari sebelumnya hanya 4 (empat) hari menjadi 6 (enam) hari.
Dengan perubahan tersebut, maka jadwal libur bersama dan cuti bersama tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam lampiran SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
Jika dalam SKB yang ditandatangani pada 14 April 2016, cuti bersama 2017 ada pada 23, 27, dan 28 Juni untuk cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah, serta 26 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal. Maka dalam SKB yang baru ini, cuti bersama ada pada 2 Januari (Tahun Baru 2017 Masehi), dan perubahan cuti bersama Idul Fitri dari semula pada 23, 27, dan 28 Juni menjadi tanggal 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.
(THD)