SUARAINDONEWS.COM, PANGKALPINANG — Kebutuhan Dana Khusus Kepulauan (DKK) menjadi salah satu sorotan dalam pendalaman Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Skema tersebut dinilai penting untuk menjawab tingginya biaya pembangunan dan pelayanan publik di wilayah yang terdiri atas banyak pulau.
Wakil Ketua Tim Kerja RUU tentang Daerah Kepulauan DPD RI Abdul Kholik mengatakan karakter geografis kepulauan harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional. Menurutnya, pembahasan RUU tidak cukup hanya melihat luas daratan dan jumlah penduduk, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang tersebar di berbagai pulau.
“DPD RI ingin memastikan bahwa pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan tetap berangkat dari kondisi yang benar-benar dihadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan,” ujar Abdul Kholik dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (28/8/2026).
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai memiliki karakter geografis yang menunjukkan kebutuhan tersebut. Jarak antarpulau, persebaran penduduk, keterbatasan transportasi, belum meratanya infrastruktur, serta akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar menjadi tantangan yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan.
Akademisi Universitas Bangka Belitung Prof. Dr. Devi Valeriani, S.E., M.Si., mengatakan formula pendanaan daerah kepulauan saat ini belum sepenuhnya memperhitungkan luas laut, sebaran pulau, dan tingginya biaya pelayanan. Menurutnya, ukuran pembangunan daerah kepulauan tidak dapat disamakan dengan wilayah yang didominasi daratan.
“Daerah kepulauan tidak adil jika dibiayai dengan ukuran yang sama seperti daerah daratan, karena biaya membangun dan memberikan pelayanan jauh lebih mahal akibat pulau yang tersebar dan akses laut,” kata Devi.
Karena itu, Devi mendorong Dana Khusus Kepulauan menjadi afirmasi tambahan untuk memperkuat kebutuhan daerah. Dana tersebut dapat diarahkan untuk konektivitas antarpulau, infrastruktur dasar, layanan pendidikan dan kesehatan, logistik pangan, serta pengembangan ekonomi biru.
Kebutuhan tersebut juga tercermin dalam masukan akademisi lainnya yang menilai dana khusus dapat membantu penyediaan fasilitas kesehatan dan sekolah, pembangunan pelabuhan penumpang, sarana transportasi laut yang ekonomis, hingga peningkatan kapasitas masyarakat pesisir dan pembangunan pelabuhan nelayan.
Selain pendanaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti persoalan pengawasan laut. DKP menilai pengawasan wilayah 0–4 mil lebih efektif dilakukan kabupaten/kota karena memiliki rentang kendali lebih dekat dengan lokasi potensi pelanggaran. Namun, pengawasan saat ini masih terkendala keterbatasan armada, personel, dan anggaran operasional.
DKP Babel juga mengusulkan agar formula Dana Khusus Kepulauan memperhitungkan karakteristik geografis laut, termasuk luas wilayah laut, jumlah pulau, panjang garis pantai, dan indeks kemahalan konstruksi antarpulau. Dengan demikian, besaran alokasi dapat lebih mencerminkan biaya riil pembangunan di daerah kepulauan.
“Masukan dari daerah sangat penting karena pemerintah daerah dan masyarakat merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan kondisi geografis serta berbagai tantangan pembangunan di wilayah kepulauan,” ungkap Abdul.
Masukan dari Bangka Belitung selanjutnya menjadi bahan pendalaman RUU tentang Daerah Kepulauan, terutama terkait skema pendanaan, konektivitas antarpulau, pengawasan laut, pelayanan dasar, serta pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. DPD RI menegaskan pembahasan RUU harus menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan karakter geografis dan kebutuhan masyarakat kepulauan.
(Robby Bustami)

























