SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten memutus bebas artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Putusan bebas tersebut dikeluarkan majelis hakim, Dito Mahendra absen sebagai saksi sidang dugaan pencemaran nama baik.
Jaksa mengatakan Dito beralasan tidak hadir karena berobat ke Malaysia saat dipanggil sebagai saksi. Atas putusan dan ketidakhadiran ini, Dito Mahendra dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) ke kepolisian lantaran dianggap menghalangi penuntutan.
“Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Kejari Serang, menurut dia, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan.
Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
.
Plh Kajari Serang Era Indah Soraya mengatakan pihaknya sudah mencari Dito ke kediaman yang bersangkutan pada Senin (26/12/2022) dan Rabu (28/12/2022). Namun, katanya, tim Kejari Serang hanya bertemu dengan karyawan Dito.
“Diarahkan oleh penasihat hukum ke kantor saksi korban, sehingga mendatangi kantor saksi korban,” kata Era di Serang, Jumat (30/12/2022).
Era mengatakan jaksa masih menunggu Dito untuk hadir ke pengadilan pada Kamis (29/12/2022). Namun, katanya, Dito tidak hadir dengan alasan berobat ke Malaysia.
“Namun saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasihat hukum melalui WA menyampaikan surat keterangan sakit yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi korban dirawat di RS Johor Malaysia,” ujarnya.
Era juga menyebut Kasi Pidum Kejari Serang sudah bertemu dengan Dito Mahendra saat yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. Menurutnya, Dito sudah diberitahu kalau kesaksiannya diperlukan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Tim Kejari Serang kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Dito ke Polresta Serang Kota. Dito dianggap menghalang-halangi penuntutan.
“Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.
“Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan Dito dilaporkan dengan pasal berlapis. Adapun Dito diduga melanggar Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.
“Terkait di Polres, itu kita duga saudara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP,” tegasnya.
Plh Kejari Serang, Era Indah Soraya, juga menambahkan, saat ini tim masih di Polresta Serang Kota. Unsur dalam dua pasal di atas katanya terkait dengan sengaja tidak mematuhi panggilan saksi berdasarkan undang-undang dan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan.
“Terhadap saksi korban, tengah dalam proses pelaporan saat ini, rekan kita sedang di Polresta Serang,” pungkas Era. (wwa)