SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan layanan pencetakan mandiri Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ditargetkan mulai diuji coba pada 2027. Pada tahap awal, Polri merencanakan penyediaan 10 unit mesin anjungan pencetak SKCK di Jakarta.
Program ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital. Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus permohonan SKCK secara daring dan mencetak dokumen melalui mesin khusus tanpa harus kembali ke kantor polisi hanya untuk mengambil hasilnya.
Rencana tersebut disampaikan dalam pemberitaan mengenai pengembangan layanan SKCK terintegrasi oleh Polri pada September 2026.
Dalam mekanisme yang direncanakan, pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi Super Apps Polri. Setelah permohonan diproses, pemohon akan memperoleh barcode yang digunakan untuk mengakses anjungan pencetakan SKCK.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan, mengurangi antrean, serta menekan potensi pungutan liar karena mengurangi interaksi langsung antara pemohon dan petugas.
Selain pengembangan mesin pencetak, Polri juga mendorong integrasi data dengan sejumlah instansi pemerintah untuk mendukung proses verifikasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Meski demikian, penerapan layanan cetak mandiri tersebut masih harus melalui tahapan uji coba. Polri belum memastikan bahwa seluruh wilayah Indonesia akan langsung memiliki fasilitas serupa pada 2027.
Rincian lokasi anjungan, cakupan penerapan, serta prosedur teknis pencetakan juga perlu menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.
Dengan pengembangan ini, Polri berupaya membuat pelayanan SKCK lebih praktis, transparan, dan mudah diakses masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
(Ginanjar Prio Wibowo)
























