SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Menteri Karding menyebut pemerintah desa harus memberikan pemahaman yang memadai kepada CPMI sebelum mereka berangkat ke luar negeri. Langkah ini penting agar keberangkatan mereka terdata dengan baik oleh negara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Karding dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh empat menteri tentang penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).
“Kuncinya di desa, di pemerintah. Oleh karena itu, kita butuh bantuan dari bapak ibu sekalian, pemerintah daerah khususnya, dan pemerintah desa agar masyarakat sebelum berangkat paham apa yang harus dilakukan. Harus ada izin dari keluarga dan rekomendasi dari kepala desa,” ujar Menteri Karding.
Masalah Perekrutan dan Keberangkatan Unprosedural
Menteri Karding menjelaskan bahwa perekrutan CPMI sering kali dimulai dari tingkat desa. Namun, kurangnya perhatian dan pemahaman pemerintah desa, ditambah praktik oknum yang tidak bertanggung jawab, kerap menyebabkan CPMI berangkat secara unprosedural.
Keberangkatan unprosedural ini menjadi hambatan besar bagi negara dalam memberikan pelindungan. Menteri Karding mengungkapkan bahwa CPMI yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak tercatat dalam sistem pemerintah, sehingga sulit untuk memastikan kondisi mereka di luar negeri.
“Kalau dia (CPMI) berangkat unprosedural, maka kita tidak punya data dia. Dia bekerja di mana, dengan siapa, kontrak kerjanya seperti apa, dan bahkan apakah dia sehat atau tidak. Ini menjadi salah satu faktor banyaknya kejadian pelindungan yang tidak dapat kita jaga,” jelas Menteri Karding.
Harapan kepada Pemerintah Daerah dan Desa
Menteri Karding berharap pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, memiliki rencana strategis untuk mendukung pelindungan PMI. Kebijakan tersebut diharapkan dapat dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) atau bahkan peraturan desa (Perdes) di wilayah yang menjadi kantong-kantong penyalur PMI, seperti NTB, NTT, Jawa, Lampung, hingga Kepulauan Riau.
“Kalau bisa, ada fasilitasi pelatihan dan peningkatan skill bagi CPMI. Kami akan carikan anggaran lain, tetapi perhatian dari pemerintah daerah sangat penting. Syukur-syukur ada Perda, bahkan Perdes khusus PMI ini,” harapnya.
Menteri Karding juga meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, untuk meningkatkan kampanye pelindungan PMI di tingkat desa.
“Kami minta tolong kepada pemerintah desa, terutama kepada Pak Yandri dan Pak Tito, untuk membantu kampanye di bawah tentang bagaimana PMI yang aman,” tambah Menteri Karding.
Dengan upaya bersama, pemerintah optimistis pelindungan pekerja migran Indonesia dapat ditingkatkan secara signifikan, sehingga kesejahteraan dan keamanan PMI di luar negeri lebih terjamin.
(ANTON)