SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Jozeph Paul Zhang , pelaku penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan agama Islam yang mengaku sebagai Nabi ke-26 ini mengaku sudah melepas kewarganegaraan sebagai WNI dalam tayangan Youtube pribadinya.
Menanggapi hal ini, Polri menegaskan pihaknya segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama Islam itu ditangkap.
Dalam video Youtibe itu, Jozeph Paul Zhang tampak menjawab sejumlah pertanyaan dari para peserta. Salah seorang peserta di video terbarunya di YouTube menyemangati Jozeph Paul Zhang yang kini tengah diburu Bareskrim. Peserta itu meminta Jozeph Paul Zhang tidak takut.
“Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar,” kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.
Jozeph Paul Zhang pun merespons dukungan itu dengan tertawa. Dia lantas meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas. Dia lantas menjelaskan bahwa dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.
“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.
“Jadi temen-temen, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya,” sambungnya.
Jozeph Paul Zhang mengatakan saat ini banyak gereja yang menekan dirinya setelah video viral dirinya mengaku sebagai nabi ke-26. Dia kemudian menyampaikan alasan mengapa jarang berkhotbah di gereja Indonesia.
“Jadi temen-temen, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya. Mereka tahu cara menekan tapi kalau saya kan tidak hidup dari perkumpulan gereja-gereja ini atau persembahan saya sendiri jarang khotbah di gereja Indonesia,” kata Paul.
“Hampir sudah tidak pernah lagi, hanya di awal saja, di 3 bulan saya pertama di Eropa memang saya menghindar, saya memang menghindar. Kenapa saya menghindar? Karena saya tahu aktivitas saya berbahaya. Saya tidak mau melibatkan mereka,” imbuh Paul.
Paul mengatakan tak ingin melibatkan orang lain. Karena itu, dia berusaha sebisa mungkin untuk menghindar.
“Tetapi mereka tampaknya, setelah paham dengan saya, tetapi ya nggak apa-apa. Setelah kejadian ini kan mereka tahu mengapa saya menghindar. Supaya jangan melibatkan orang lain, jadi itu semua kita sudah tahu dan ini memang kita doakan, yang saya lakukan semua lakukan, setiap malam saya berdoa kok saya jadi anak Tuhan, saya evaluasi kalau ada yang salah,” tutur Paul.
Terbitkan DPO
Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4/2021), Polri menegaskan pihaknya segera menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama itu ditangkap.
“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol,” ujar Rusdi.
Polri menilai Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penistaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” sambungnya.
Rusdi mengatakan dokumen DPO Jozeph akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri. (wwa)