SUARAINDONEWS. COM, JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali memberikan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar aturan.
Kali ini, sanksi administratif diberikan kepada PT Sariwarti Agung berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 41 Tahun 2026.
PT Sariwarti Agung diketahui tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dalam melakukan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada negara yang dinyatakan tertutup.
Perusahaan yang yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan itu melakukan pelanggaran dengan menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural ke Arab Saudi. Sementara itu, Arab Saudi merupakan negara yang tengah dimoratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Perusahaan tidak diizinkan melakukan rekrutmen untuk sementara waktu, sampai semua hak-hak dari pekerja migran dipenuhi,” ujar Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan, Brigjen Pol. Guritno Wibowo saat menemui perwakilan PT Sariwarti Agung di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, KP2MI telah melakukan pemanggilan klarifikasi dan penelusuran data di sistem enjaz Saudi Arabia dan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Diketahui, Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan ke Arab Saudi tersebut menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker, namun dipekerjakan sebagai sopir pribadi.
”Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak dibayarkan gajinya, tidak diberikan uang makan, dan tidak dipekerjakan saat telah berada di syarikah. Saat ini, pekerja migran ini berada di shelter untuk meminta pelindungan dan pemulangan dari KBRI Riyadh,” imbuhnya.
Selain PT Sariwarti Agung, KP2MI juga memberikan sanksi terhadap PT Berkah Guna Selaras yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur di hari yang sama. Perusahaan ini disinyalir tidak memenuhi hak Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya diterima.
Dalam rangka penyelesaian masalah, KP2MI telah bersurat ke KJRI Hong Kong dalam rangka koordinasi dan bantuan penyelesaian permasalahan.
”Mulai tanggal 1 Oktober 2026, perusahaan-perusahaan ini dilarang untuk nempatkan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, perusahaan harus menyelesaikan seluruh permasalahan Pekerja Migran di negara penempatan dan memenuhi hak-hak Pekerja Migran yang masih belum diberikan,” tutur Guritno.
Meskipun begitu, Guritno mengatakan perusahaan ini tetap harus menunaikan kewajibannya untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang sudah mendapatkan perjanjian penempatan.
“Saya minta tiga bulan ke depan ditepati untuk PT ini tidak melakukan rekrutmen, bahkan iklan dengan media digital pun tidak diperbolehkan. Yang bisa dilakukan hanya menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang memang sudah mendapatkan perjanjian penempatan,” tegasnya.
(Robby Bustami)

























