SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidiq meminta pemerintah membatalkan rencana peleburan Badan Pengelola Batam atau BP Batam ex officio Walikota Batam. Hal tersebut melanggar Undang Undang 23, selain Undang Undang nomer 53 tahun 1999, saat diwawancarai (21/12). Bahkan anggota fraksi partai Golkar ini meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.
Padahal Undang Undang memerintahkan BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI. Bowo Sidiq justeru menenggarai adanya ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi friksi antara BP Batam dan Walikota Batam.
“Kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar Undang-Undang, ” tegasnya.
Bowo Sidiq menilai BP Batam dibawah kepemimpinan Lukita Dinarsyah Tuwo dianggap telah memimpin BP Batam dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Pemkot Batam.
Sementara itu secara terpisah, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo, mencurigai adanya kepentingan pemerintah yang tidak diakomodir oleh BP Batam, sehingga berencana mengeluarkan sebuah keputusan yang bertentangan dengan Undang Undang.
Bambang Haryo pun mengingatkan pemerintah bahwa Batam sebagai kawasan Industri dan Perdagangan yang terkoneksi dengan Pelabuhan dan diharapkan dapat menyaingi Siingapura. Ex officio BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam merugikan daya Saing Bangsa Indonesia dalam dunia industri dan perdagangan. Apalagi di tahun 2020 penerapan Kawasan Ekonomi Khusus sudah diterapkan.
Bambang pun mengingatkan Menko Ekuin tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait BP Batam, pungkasnya.
(tjo; ist