SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan meminta proses penyidikan kasus kematian Sutrimo dilakukan secara transparan dan tuntas. Ia menekankan pentingnya penggunaan bukti ilmiah atau scientific identification agar penyidik tidak keliru dalam menyimpulkan penyebab kematian.
Hinca mengatakan, proses penanganan kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah keluarga korban melaporkan perkara itu kepada kepolisian. Selain itu, rencana ekshumasi terhadap jenazah juga menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Ini kan cukup panjang prosesnya. Apalagi sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan. Semenjak keluarganya sudah melaporkan ke polisi, kemudian juga ada ekshumasi. Ini jadi cukup luar biasa dalam mengikuti kasusnya,” ujar Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Hinca, Komisi III DPR akan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut setelah masa reses berakhir. Komisi III, kata dia, akan mengagendakan pembahasan khusus untuk memastikan proses penanganannya berjalan sesuai prosedur.
“Teman-teman minggu-minggu ini kembali dari reses. Nanti mulai setelah 14 Agustus, tentu setelah kembali semua ini, Komisi III akan mengumpulkan informasi, termasuk kasus kematian Sutrimo,” katanya.
Hinca menilai banyak informasi yang beredar di publik terkait kasus tersebut. Karena itu, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan dengan didukung bukti-bukti yang akurat.
“Kita akan memastikan agar proses ini berjalan transparan. Scientific identification-nya jelas. Kami juga dijelaskan secara detail. Kami ingin ini juga dijelaskan supaya informasi yang didapatkan publik tidak lari ke mana-mana,” ujar dia.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus kematian membutuhkan metode ilmiah, keterampilan penyidik, serta bukti yang cukup untuk menghindari kesimpulan yang keliru.
“Untuk soal kematian ini membutuhkan scientific identification, membutuhkan skill yang cukup, bukti-bukti yang akurat agar tidak salah menyimpulkan. Jadi kita hormati proses penyidikan ini, tapi kita minta tuntaskan sampai selesai,” tuturnya.
Hinca memastikan Komisi III DPR akan mengawasi perkembangan kasus tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, pengawasan parlemen tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Apapun tindakan yang dilakukan di sana tentu kita dukung. Sekali lagi, mengawasi itu tidak harus langsung mewujudkan supaya jangan ditafsirkan kita mengintervensi kasusnya. Tapi mengawasinya secara utuh,” kata Hinca.
Dia menambahkan, setelah masa sidang kembali dimulai, anggota Komisi III akan bertukar informasi dan membahas kemungkinan menjadikan perkara tersebut sebagai agenda khusus komisi.
“Saya mengusulkan nanti di masa sidang berikut agar Komisi III mengagendakan secara khusus perkara ini yang sudah menjadi perhatian publik sejak satu bulan terakhir,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Pebri yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, Hinca mengatakan penyidik harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat langsung maupun mengetahui peristiwa pidana tersebut.
“Semua pihak yang terlibat langsung atau mengetahui, atau setidaknya tahu tentang apa yang terjadi dalam tindak pidana ini, tentu penyidik harus mengumpulkan bukti itu selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang ditinggalkan,” kata Hinca.
Ketika ditanya apakah Pebri juga perlu diperiksa sebagai saksi, Hinca menilai hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Namun, menurut dia, siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus dipertimbangkan untuk dimintai keterangan.
“Menurut saya siapapun, apalagi Pebri, karena yang nyangkut ke dia kan begitu. Saya kira penyidik sudah tahu siapa yang harus mereka periksa. Dan tugas kita nanti menanyakan,” ujar Hinca.
(Kiki Apriyansyah)
























