SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi II DPR RI berencana menggelar sidang evaluasi terkait penyelenggaraan Pilkada di Indonesia setelah masa reses berakhir. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa proses evaluasi ini akan menjadi dasar sebelum membahas tindak lanjut revisi Undang-Undang Pemilu yang diprioritaskan untuk tahun 2025.
“Secara resmi, pemerintah belum memberikan sikap apapun terkait usulan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk Pilkada di dalamnya. Saat ini DPR RI masih dalam masa reses, sehingga proses legislasi belum berjalan,” kata Rifqi dalam sebuah acara di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Evaluasi Pilkada: Langkah Awal Menuju Pembahasan RUU
Rifqi menjelaskan, sebelum masuk ke pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), Komisi II akan terlebih dahulu melakukan evaluasi mendalam bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam evaluasi ini, Komisi II juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait, termasuk gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang sempat diusulkan oleh Presiden Prabowo.
“Kami menghormati pernyataan Pak Prabowo yang menanggapi usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bapak Bahlil Lahadalia, terkait ide agar kepala daerah dipilih melalui DPRD. Ini akan menjadi salah satu masukan dalam konteks evaluasi,” ujar Rifqi.
Sidang evaluasi ini, menurut Rifqi, akan menjadi pijakan penting sebelum DPR RI memulai tahapan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar 1-2 masa sidang, tergantung hasil evaluasi dan masukan dari berbagai pihak.
DPR Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Komisi II DPR RI menegaskan akan melibatkan berbagai elemen dalam evaluasi tersebut, mulai dari pihak pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga para akademisi dan pelaku politik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hasil evaluasi yang komprehensif dan inklusif.
“Tahapan Komisi II DPR RI dimulai dengan evaluasi pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Dari sini, kami akan mengundang seluruh stakeholder, baik dari masyarakat politik, masyarakat sipil, hingga pemerintah, untuk mendapatkan masukan yang berimbang,” tambah Rifqi.
Dalam evaluasi ini, sejumlah isu krusial akan dibahas, termasuk transparansi dan efektivitas penyelenggaraan Pilkada langsung, hingga pertimbangan mekanisme pemilihan oleh DPRD. Hasil dari evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi revisi UU Pemilu yang menjadi salah satu agenda legislasi prioritas di DPR RI tahun 2025.
Menuju Pemilu yang Lebih Efisien dan Demokratis
Dengan langkah ini, DPR RI berharap bisa menghadirkan sistem Pemilu dan Pilkada yang lebih efisien, demokratis, serta sesuai dengan aspirasi masyarakat. Evaluasi mendalam diharapkan bisa memberikan solusi atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, sekaligus membuka ruang diskusi untuk inovasi ke depan.
(Anton)