SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan produk kendaraan bermotor ramah lingkungan. Karena, instansi tersebut memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak langsung pada keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen, serta lingkungan hidup.
“Kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pelindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang yang dikutip melalui siaran persnya pada Kamis (23/11/2023).
Moga menjelaskan, pelaku usaha kendaraan bermotor ramah lingkungan diharapkan selalu tanggap terhadap keluhan konsumen dan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan pengaduan konsumen, sehingga mampu menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk yang dihasilkan dan diperdagangkan.
“Pemerintah mengapresiasi pelaku usaha yang mengembangkan industri motor listrik ramah lingkungan karena sejalan dengan program pemerintah untuk mendorong konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik,” ujar Moga.
Menanggapi hal itu, Presiden Direktur PT Ilectra Motor Grup Purbaja Pantja menyampaikan, Alva telah berkontribusi dalam menjaga dampak lingkungan dan meminimalisir dampak perubahan iklim dengan menekan emisi karbondioksida serta menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Alva motor telah mencapai lebih dari 45 persen komponen dalam negeri serta memilliki fitur digital canggih yang sangat berguna dan memudahkan mobilitas konsumen, yang bisa terhubung dengan aplikasi My Alva yang memiliki berbagai fitur keamanan.
“Pelaku usaha harus lebih aktif mempromosikan produk sepeda motor listrik disertai edukasi agar masyarakat yakin memilih dan menggunakan sepeda motor listrik sebagai solusi kendaraan ramah lingkungan yang aman,“ tutupnya. (Akhirudin).