SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, meminta agar aturan penyaluran gas LPG 3 kilogram (kg) yang hanya boleh dijual di pangkalan atau subpenyalur resmi PT Pertamina untuk dikaji ulang. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap polemik kelangkaan “gas melon” yang terjadi belakangan ini.
“Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya,”
— Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR
Penyaluran LPG Harus Sampai ke Warung
Herman menjelaskan bahwa meskipun aturan yang ada sudah mengharuskan penyaluran gas hanya melalui pangkalan, hal tersebut bisa menyulitkan masyarakat yang kesehariannya sangat bergantung pada gas elpiji. Ia menilai penyaluran yang hanya dilakukan di pangkalan belum tentu bisa menjangkau seluruh masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada penjual di warung.
“Semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah.”
— Herman Khaeron
Herman juga menyoroti persoalan harga eceran yang sering kali melonjak dari pangkalan ke warung. Ia menyatakan bahwa masalah tersebut seharusnya ditertibkan, bukan dengan melarang penyaluran di warung.
“Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan. Karena mereka lah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemafaat.”
— Herman Khaeron
Kelangkaan Gas di Warung, Bukan di Pangkalan
Menurut Herman, kebijakan yang hanya memungkinkan penyaluran gas LPG 3 kg melalui pangkalan menyebabkan kelangkaan di warung-warung. Hal ini membuat masyarakat harus membeli langsung ke pangkalan, yang tidak selalu mudah dijangkau, terutama bagi yang tinggal di daerah.
“Maka itu ya, saat ini berita di berbagai tempat ada kelangkaan-kelangkaan ya pasti langka, karena dengan pelarangan terhadap penjualan gas LPG yang ada di warung-warung, toko-toko sebagai subordinasi dari pangkalan, ini juga pada akhirnya semua tidak bisa menyalurkan.”
— Herman Khaeron“Oleh karena itu, ya pasti langka. Nah bukan masalah langka gas melonnya, tapi langka di warung-warungnya. Sehingga mereka harus membeli ke pangkalan. Namun demikian tentu harus dipertimbangkan oleh pemerintah, bukan hanya persoalan ketersediaan tapi juga keterjangkauan.”
— Herman Khaeron
Solusi yang Dibutuhkan
Herman menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal ketersediaan gas, tetapi juga soal keterjangkauan bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari pangkalan resmi. Ia mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat, memastikan bahwa LPG 3 kg dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya melalui pangkalan tetapi juga melalui pengecer seperti warung yang sudah menjadi bagian dari distribusi gas tersebut.
Ayo, Suarakan Pendapatmu!
Apakah kamu merasa kesulitan mendapatkan LPG 3 kg di warung? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar!
(Anton)