SUARAINDONEWS.COM, BANDUNG — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mendorong pembentukan Majelis Kehormatan DKPP secara permanen dan memiliki landasan hukum yang jelas dalam undang-undang. Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu.
Heddy menyampaikan hal itu dalam kegiatan Konsultasi Publik Penguatan Kelembagaan DKPP Menuju Pemilu yang Berintegritas di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026).
Menurut Heddy, penguatan kelembagaan DKPP perlu segera dilakukan, terutama menyangkut kemandirian kesekretariatan, jumlah anggota, mekanisme rekrutmen, serta sistem pengawasan terhadap anggota DKPP.
“Penguatan kelembagaan DKPP menjadi penting agar pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan kode etik dapat berjalan lebih efektif, independen, dan akuntabel,” ujar Heddy.
Ia menilai revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan berbagai aspek kelembagaan DKPP. Pembahasan tersebut mencakup kewenangan lembaga, mekanisme pengawasan, komposisi keanggotaan, hingga dukungan kesekretariatan.
Salah satu perhatian utama Heddy adalah mekanisme pengawasan terhadap anggota DKPP. Selama ini, majelis kehormatan dibentuk secara ad hoc atau sementara ketika terdapat dugaan pelanggaran etik oleh anggota DKPP.
Karena itu, ia mendorong agar mekanisme tersebut diperkuat melalui pembentukan Majelis Kehormatan DKPP yang bersifat permanen dan diatur secara jelas dalam undang-undang.
“DKPP sebagai lembaga penegak kode etik juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Karena itu, perlu dipertimbangkan pembentukan majelis kehormatan yang permanen dan diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Selain mekanisme pengawasan, Heddy menyoroti perlunya penyetaraan kedudukan kesekretariatan DKPP dengan kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, penguatan struktur kesekretariatan diperlukan agar dukungan administrasi dan operasional terhadap pelaksanaan tugas DKPP dapat berjalan lebih optimal.
Ia mengungkapkan, usulan penyetaraan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pimpinan Komisi II DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan DKPP.
“Kesekretariatan DKPP perlu diperkuat dan disetarakan dengan kesekretariatan KPU dan Bawaslu agar dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan dapat semakin optimal,” ungkap Heddy.
Persoalan jumlah anggota juga menjadi perhatian. Heddy menilai komposisi keanggotaan DKPP perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan beban kerja dan tanggung jawab lembaga dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Lima orang itu masih kurang,” tegasnya.
Heddy menjelaskan, konsultasi publik tersebut bertujuan menghimpun pandangan dan masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan. Masukan itu akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi penguatan kelembagaan DKPP dalam proses perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah wartawan dan pegiat pemilu yang memberikan masukan terkait penguatan kelembagaan DKPP.
Hadir pula Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Sekretaris Universitas Sebelas Maret Prof. Agus Riwanto, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Prof. Fauzan Ali Rasyid, serta anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Provinsi Jawa Barat.
Melalui konsultasi publik ini, berbagai usulan penguatan kelembagaan DKPP diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya untuk memperkuat independensi, akuntabilitas, dan efektivitas penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
(Yulianto)

























