SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Kesenjangan akses pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah kepulauan. Kondisi geografis serta tingginya biaya untuk menjangkau pulau-pulau membuat pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah tersebut membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan wilayah daratan.
Anggota DPD RI Muhdi menilai kondisi tersebut perlu dijawab melalui pengaturan khusus dalam RUU tentang Daerah Kepulauan.
Muhdi, yang juga merupakan anggota Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan, mengatakan pembahasan RUU tersebut harus diarahkan untuk mengurangi kesenjangan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Terkait mengatasi kesenjangan dan pelayanan dasar, semua hal yang kita bicarakan untuk RUU ini adalah hal yang paling mendasar. Yaitu bagaimana masyarakat kepulauan mendapatkan pelayanan yang paling mendasar, dan bagaimana mereka juga bisa meraih kesejahteraan itu sendiri,” ujar Muhdi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, kondisi wilayah kepulauan tidak dapat diperlakukan sama dengan wilayah daratan. Keterbatasan akses dan tingginya biaya membuat penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan membutuhkan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Problem utamanya, bagaimana seorang guru atau tenaga kesehatan di tempat seperti itu dipaksa mengajar dan bertugas dengan aturan yang sama? Mana mungkin pendidikan dan kesehatan kami bisa sama. Kuncinya, bagaimana RUU ini menjadi lex specialis dari berbagai hal, termasuk dari pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Meskipun tidak bisa dirasakan secara langsung instan, efek jangka panjang yang dihasilkan akan sangat besar,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan pakar ekonomi sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Rinaldi Rustam. Menurutnya, alokasi Dana Khusus Kepulauan (DKK) perlu mendapat perhatian dalam RUU tersebut, terutama untuk mendukung pelayanan dasar di wilayah kepulauan.
Rinaldi mengatakan DKK dapat diarahkan untuk mendukung penyediaan fasilitas dan insentif bagi tenaga kesehatan dan guru, ambulans laut, peningkatan status puskesmas menjadi Rumah Sakit Tipe D, serta penyediaan asrama dan beasiswa bagi siswa di wilayah kepulauan.
“Selain pelayanan dasar dan penyediaan rumah layak huni bagi nakes, guru, serta nelayan, DKK juga penting untuk membiayai sektor ekonomi kelautan prioritas seperti perikanan tangkap dan budidaya. Pengaturan kewenangan kelautan juga harus memperkuat prinsip subsidiaritas daerah tanpa menarik kembali kewenangan pengelolaan sumber daya energi ke pemerintah pusat, serta tetap berpegang pada prinsip green economy untuk mencegah eksploitasi lingkungan,” papar Rinaldi.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan daerah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan dukungan anggaran, tetapi juga perlunya kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik geografis, keterbatasan akses, tingkat kemahalan pelayanan, serta kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
(Purwantiningsih)

























