SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kini memiliki kewenangan baru untuk merekomendasikan pemberhentian pejabat di sejumlah instansi setelah revisi tata tertib (tatib) DPR disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (4/2). Revisi ini memberikan DPR hak untuk mengevaluasi pejabat yang pengangkatannya dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Sekarang DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, di kompleks parlemen, Selasa (4/2/2025).
Revisi Menambah Wewenang DPR
Selama ini, DPR sudah memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap pejabat-pejabat yang menduduki jabatan penting, seperti pimpinan KPK, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta pejabat TNI dan Polri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 226 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Namun, dengan revisi yang baru disahkan, kini DPR tidak hanya bisa menyetujui pengangkatan pejabat, tetapi juga memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja mereka. Evaluasi ini termasuk memberikan rekomendasi pemberhentian jika dianggap perlu.
Bob Hasan menegaskan, meski DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, mekanisme pemberhentian pejabat tersebut tetap diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku.
“Evaluasi ini mencakup rekomendasi pemberhentian, tapi mekanisme pemberhentiannya tetap sesuai dengan kebijakan instansi terkait,” tambah Bob.
Tujuan Evaluasi Berkala
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tujuan revisi ini adalah untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap pejabat yang dipilih melalui DPR dapat dilakukan secara berkala. Hal ini dinilai penting demi kepentingan umum dan memastikan bahwa pejabat yang ada selalu memenuhi kriteria yang diperlukan.
“Hasil fit and proper test yang dilakukan DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum,” ujar Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.
Implikasi Revisi Tata Tertib
Revisi tata tertib DPR ini dianggap memberikan langkah konkret untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan jabatan-jabatan strategis di berbagai instansi. Dengan adanya kewenangan evaluasi, DPR dapat berperan lebih aktif dalam memastikan pejabat yang menduduki jabatan tersebut menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.
Namun, meskipun DPR kini dapat melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi pemberhentian, keputusan akhir tetap akan bergantung pada masing-masing instansi terkait.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan kontrol terhadap pejabat-pejabat yang dipilih melalui fit and proper test bisa lebih optimal, sehingga pengawasan terhadap kinerja mereka semakin terbuka dan terukur.
(Anton)