SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dua aduan tersebut diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026. Aduan pertama ditujukan kepada Ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedangkan aduan kedua menyasar enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026,” kata Raka Sandi dalam keterangan resmi DKPP.
Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.
Sementara itu, aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan yang diterima pada 9 Oktober 2026 itu memiliki tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam aduan kedua, sebanyak 11 penyelenggara pemilu diadukan, terdiri atas enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
DKPP Mulai Verifikasi Aduan
Raka Sandi menegaskan, DKPP menghormati setiap pihak yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, kedua aduan tersebut akan terlebih dahulu menjalani verifikasi administrasi. Apabila memenuhi persyaratan, proses dilanjutkan ke verifikasi materiel.
“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” ujarnya.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan kelengkapan dan persyaratan formal dokumen pengaduan. Adapun verifikasi materiel dilakukan untuk memeriksa alat bukti serta relevansinya dengan pokok aduan, guna menentukan apakah dugaan pelanggaran etik layak disidangkan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, aduan akan memperoleh nomor registrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Sebaliknya, apabila belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.
Khusus aduan yang berstatus belum memenuhi syarat, pengadu diberi kesempatan melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika tidak dilengkapi dalam batas waktu tersebut, aduan dinyatakan gugur.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
DKPP Minta Publik Bersabar
Raka Sandi memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap penanganan dua aduan yang berkaitan dengan persyaratan capres dan cawapres tersebut.
Ia memastikan DKPP akan mendalami setiap aduan melalui tahapan verifikasi dengan tetap memperhatikan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” katanya.
DKPP menegaskan, penerimaan aduan belum berarti pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Penentuan kelayakan perkara untuk disidangkan baru dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
(Robby Bustami)
























