SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah di sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat pada April 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
Program pemutihan ini bisa mencakup penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan pajak bagi kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya dalam beberapa tahun terakhir.
Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan:
1. Jawa Tengah
- Program pemutihan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
- Keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda.
- Ditujukan untuk wajib pajak yang belum membayar PKB dalam jangka waktu bertahun-tahun.
2. Jawa Barat
- Berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
- Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
- Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa melunasi tunggakan sebelumnya.
3. Riau
- Periode pemutihan: 5 Januari – 5 April 2025.
- Pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor.
- Informasi resmi diumumkan melalui akun Instagram @bapendariau.
4. Kepulauan Riau
- Berlaku dari Januari hingga Juni 2025.
- Diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB.
- Warga hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2025.
5. Sumatera Selatan
- Kebijakan berlaku mulai 5 Januari 2025.
- Pembebasan biaya BBNKB kedua dan pajak progresif.
6. Banten
- Pemprov Banten mengurangi pokok PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25%.
- Masyarakat bisa membayar pajak dengan besaran yang sama seperti tahun sebelumnya.
7. Aceh
- Program pemutihan pajak progresif berlaku hingga 31 Desember 2025.
- Informasi resmi diumumkan melalui akun Instagram @bpkaaceh.
8. Bali
- Diskon 14,35% untuk kendaraan bermotor hingga 200cc dan 12,15% untuk kendaraan di atas 200cc.
- Potongan 39,76% untuk kendaraan sosial-keagamaan dan pemerintah.
- Diskon 24% untuk BBNKB.
9. Kalimantan Selatan
- Diskon 25% untuk pajak kendaraan bermotor.
- Berlaku dari 5 Januari hingga 5 Juni 2025.
- Pemprov akan mengevaluasi apakah program ini akan diperpanjang.
10. Sulawesi Selatan
- Berlaku untuk kendaraan lama dan baru.
- Diskon 9,5% untuk PKB dan 9,5% untuk BBNKB.
11. Kalimantan Utara
- Pemutihan pajak diperpanjang hingga akhir 2025.
- Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II tetap berlaku.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB masih berlaku.
Program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Jika kamu memiliki kendaraan yang belum dibayar pajaknya, manfaatkan kesempatan ini! Pastikan untuk mengecek informasi resmi dari masing-masing pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk detail lebih lanjut. 🚗💨
(Anton)