SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan penggunaan sepuluh alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Peresmian ini dilakukan pada Rabu (18/12) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) TPK Koja, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina, serta pelaku usaha logistik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa alat pemindai tersebut merupakan bagian dari langkah strategis mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, yakni memberantas penyelundupan barang impor dan ekspor. “Pemberlakuan alat ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam arus barang. Hal ini juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pelabuhan,” ujar Askolani.
Dengan teknologi modern, alat pemindai ini memungkinkan pemeriksaan isi peti kemas tanpa perlu membuka kontainer secara fisik. Pemeriksaan menjadi lebih cepat, akurat, dan efektif dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal maupun berbahaya.
“Teknologi ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020, yang mengatur kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara. Ini akan sangat membantu pemeriksaan dengan hasil yang cepat dan dapat diandalkan,” tambah Askolani.
Data tahun 2024 menunjukkan, meskipun jumlah peti kemas impor dan ekspor di Tanjung Priok menurun dibandingkan tahun 2023, pelanggaran kepabeanan justru meningkat drastis. Sebanyak 2.142 penindakan dilakukan sepanjang tahun ini, hampir dua kali lipat dari 1.005 kasus pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 1.198 kasus di antaranya adalah pelanggaran terkait larangan dan pembatasan barang.
Sebanyak 10 unit alat pemindai telah disiapkan di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mempermudah proses pemeriksaan barang impor dan ekspor:
1. JICT (Jakarta International Container Terminal): 2 alat untuk impor, 1 alat untuk ekspor.
2. TPS KOMA: 1 alat untuk impor, 1 alat untuk ekspor.
3. NPCT-MTI (New Priok Container Terminal): 1 alat untuk impor, 1 alat untuk ekspor.
4. TER3-MAL (Mustika Alam Lestari): 1 alat untuk impor, 1 alat untuk ekspor.
5. Graha Segara: 1 alat untuk pemeriksaan fisik barang impor jalur merah, yang telah digunakan sejak Juni 2023.
Dengan alat ini, rata-rata waktu tunggu atau dwelling time di pelabuhan diharapkan dapat dipercepat dari 2,71 hari menjadi lebih singkat, mendekati standar internasional seperti di Singapura dan Thailand.
Pemerintah berharap alat pemindai ini tidak hanya membantu mengurangi risiko penyelundupan, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pelabuhan yang lebih baik. Bagi pelaku usaha, seperti importir dan eksportir, kehadiran alat pemindai ini memberikan keuntungan berupa percepatan pelayanan, kepastian hukum, serta pengawasan yang lebih transparan.
Ke depan, Bea Cukai bersama otoritas pelabuhan berencana memanfaatkan data hasil pemindaian untuk menyederhanakan proses bisnis barang impor dan ekspor. Langkah ini sejalan dengan upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik utama di Asia Tenggara, sekaligus memperkuat daya saing dalam perdagangan internasional. (Heru tri yuniarto)
(Anton)