SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Penandatanganan ini bertujuan menciptakan ruang kerja yang bebas dari kekerasan seksual dan berlangsung di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa Bawaslu berupaya mencegah segala bentuk tindak kekerasan seksual di lingkungan kerjanya melalui pembinaan internal yang mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2022. “Kami akan menjaga internal Bawaslu dengan mekanisme pembinaan yang mencakup sanksi beragam tingkatannya, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara,” ujar Lolly dalam acara Rapat Konsolidasi dalam Rangka Membangun Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Tanpa Kekerasan Berbasis Gender.
Namun, Lolly menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota secara tetap. “Untuk pemberhentian tetap, kami harus melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelasnya.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengapresiasi langkah Bawaslu dalam menciptakan ruang kerja bebas kekerasan seksual. Ia menyebutkan beberapa langkah lanjutan yang dapat dilakukan bersama, seperti membangun pedoman perilaku, program peningkatan pemahaman, dan pengawasan bersama. “Kami sangat mengapresiasi Bawaslu yang telah memikirkan langkah konkret untuk mencegah kekerasan seksual,” ujar Andy.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan keyakinannya bahwa MoU ini akan meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual. “MoU ini adalah komitmen Bawaslu dalam pencegahan dan pemantauan kekerasan terhadap perempuan dalam pemilu serta pemilihan kepala daerah,” tegas Bagja.
Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh komitmen Bawaslu untuk mempercepat dan memperkuat pemilu yang inklusif, berintegritas, dan berperspektif kesetaraan dan keadilan gender. Selain itu, MoU ini juga merespons rekomendasi konsolidasi nasional perempuan pengawas Pemilu pada 22 Desember 2022 serta maraknya dugaan pelanggaran kode etik berupa kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.
Ruang lingkup nota kesepahaman Bawaslu-Komnas Perempuan meliputi:
- Pertukaran informasi tentang kekerasan terhadap perempuan.
- Peningkatan kapasitas mengenai hak asasi perempuan dan penyelenggaraan Pemilu.
- Pemantauan kekerasan terhadap perempuan dan koordinasi hasilnya.
- Kebijakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan.
- Pendidikan publik untuk kesadaran dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
- Pengembangan materi komunikasi, informasi, dan edukasi.
- Pendayagunaan potensi dan sumber daya dalam penguatan pengawasan partisipatif.
Dengan langkah ini, Bawaslu menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat, bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
(Anton)