Senin, 19 Oktober 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

  • OLAHRAGA
    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home EKBIS

Babak Baru Dunia Investasi dan Tenaga Kerja Dalam Perppu Cipta Kerja

suaraindonews by suaraindonews
14 Maret 2023
in EKBIS
0
Babak Baru Dunia Investasi dan Tenaga Kerja Dalam Perppu Cipta Kerja

Dokumen - Seorang warga melintasi spanduk penolakan Perppu Cipta Kerja saat berlangsung unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Indonesia akan memasuki babak baru dalam keberlangsungan usaha dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI mendatang.

Perppu Cipta Kerja sejatinya hadir sebagai komitmen Pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang tidak pasti, yang merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diamanatkan untuk melakukan perbaikan hingga November 2023. Saat ini, dunia termasuk Indonesia, tengah bekerja untuk bisa terhindar dari dampak pelemahan ekonomi, imbas dari ketidakpastian geopolitik, perubahan iklim dan bencana, serta krisis di sektor pangan, energi, dan keuangan.

Indonesia membutuhkan sebuah payung hukum yang dapat melindungi pengusaha dan tenaga kerja untuk meminimalisir dampak dari resesi dunia. Dengan kepastian hukum yang jelas, para investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Perppu ini tentu saja tidak hanya menguntungkan para pelaku usaha. Di sisi lain, Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

Tak hanya itu, Perppu Cipta Kerja juga dipercaya dalam menumbuhkan perekonomian Indonesia lantaran memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya adalah adanya kemudahan dalam perizinan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui online single submissions (OSS), mempercepat sertifikasi halal, mengatur pesangon dan perlindungan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mempermudah akses perizinan, rantai pasok, serta pembiayaan.

Di 2023, Indonesia memiliki target investasi sebesar Rp1.400 triliun, yang akan lebih cepat tercapai dengan adanya formulasi khusus, seperti Perppu Cipta Kerja. Masuknya para penanam modal juga secara tidak langsung dapat menyerap tenaga kerja.

BACA JUGA :  Kelahiran Bank Syariah Nasional

Perlindungan tenaga kerja

Pada konteks ketenagakerjaan, Perppu Cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa poin yang menjadi fokus utama dalam ketenagakerjaan adalah ketentuan alih daya atau outsourching, perhitungan upah minimum, struktur dan skala upah, penggunaan terminologi disabilitas, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dalam UU Cipta Kerja, tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi. Artinya, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan alihdaya.

Pemerintah menyempurnakan dan menyesuaikan perhitungan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula perhitungan upah minimun, termasuk indeks tertentu, akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Perppu ini juga menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani berharap Pemerintah dapat melibatkan pelaku usaha untuk memberikan masukan terkait kebijakan upah minimum agar tetap sesuai dengan filosofi sebagai jaring pengaman.

Alih daya dunia usaha menginginkan fleksibilitas yang merupakan tren dunia. Di satu sisi dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak normatif pekerja atas upah, jam kerja, perlindungan sosial, dan sebagainya.

Perppu Cipta Kerja pun menyoal tentang kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih. Terkait dengan disabilitas, Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.

BACA JUGA :  DPR Siap Sahkan Revisi ke-4 UU BUMN, Apa Saja yang Berubah?

Upah pekerja/buruh akan tetap dibayar penuh saat menggunakan hak waktu istirahatnya, sedangkan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Perppu ini mengatur bahwa pekerja/buruh yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 45 persen dari gaji yang diterima. Selain itu, pekerja/buruh tersebut juga akan mendapat pelatihan berupa retraining atau reskilling yang diberikan selama enam bulan.

Perubahan beberapa substansi tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah serta dikaji oleh berbagai lembaga independen. Seluruhnya bertujuan untuk melindungi pekerja/buruh, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, serta keberlangsungan usaha.

Dampak

Payung hukum yang jelas tentang ketenagakerjaan dan kemudahan perizinan berusaha memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap dunia usaha, terutama investasi. Begitu pula sebaliknya, iklim investasi yang kondusif dapat mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

Data World Investment Report menyebutkan bahwa posisi Indonesia turun lima peringkat dibanding negara lain dalam hal investasi asing. Hal ini disebabkan karena banyak perusahaan asing yang mengalami hambatan, seperti masalah perpajakan, kepastian kebijakan ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Akibatnya, tarik-ulur pun kerap terjadi pada dunia investasi.

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dzulfian Syafrian mengatakan secara ekonomi, Peppu Cipta Kerja akan memberikan kepastian bagi perekonomian. Ia menyebut, selama ini terjadi ketidakpastian ketika UU Cipta Kerja harus direvisi sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara substansi dan keseluruhan butirnya, Perppu Cipta Kerja memiliki banyak manfaat ekonomi dibanding mudaratnya.

Bagi para aktor ekonomi, ketidakpastian ini tentu merugikan karena banyak dari mereka menjadi wait and see dalam berbagai keputusan bisnisnya. Hanya saja memang tidak dipungkiri bahwa isu utama dalam hal ini terletak pada proses hukumnya.

BACA JUGA :  Saat Kapal Lain Ketar-Ketir, Kapal China Santai Lewat Selat Hormuz

Iklim investasi yang baik mampu memberikan dampak pada lapangan pekerjaan, terlebih bila investasi tersebut tak hanya padat modal, namun juga padat karya.

Guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045, perlu adanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan Perppu Cipta Kerja. Meski tak dapat dipungkiri bahwa Perppu tersebut belum bisa memenuhi harapan kedua pihak. Setidaknya, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk menghadapi ketidakstabilan ekonomi global, sambil terus memperbaiki kekurangannya. (ANT/RF)

Dibaca : 3
Tags: headline
Previous Post

Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas KTT ASEAN di Labuan Bajo

Next Post

Perlunya Perawatan Kulit Saat Puasa

Related Posts

Said Abdullah: MSCI Bukan Nabi, Jangan Biarkan Koreksi Pasar Modal Picu Kegaduhan
DPR RI

Said Abdullah: MSCI Bukan Nabi, Jangan Biarkan Koreksi Pasar Modal Picu Kegaduhan

18 Oktober 2026
Lestari Moerdijat: Jangan Biarkan Emprak Punah, Restorasi Indonesia Harus Berakar pada Kebudayaan
BERITA FOTO

Lestari Moerdijat: Jangan Biarkan Emprak Punah, Restorasi Indonesia Harus Berakar pada Kebudayaan

18 Oktober 2026
Apresiasi Semangat Siswa Sekolah Rakyat, Senator Agita: Jangan Batasi Mimpi Anak-Anak
DPD RI

Apresiasi Semangat Siswa Sekolah Rakyat, Senator Agita: Jangan Batasi Mimpi Anak-Anak

18 Oktober 2026
Kementerian PU dan BUJT Bangun Rest Area Pertama di Tol Cisumdawu, Siap Fungsional saat Nataru 2026/2027
KEMEN PU RI

Kementerian PU dan BUJT Bangun Rest Area Pertama di Tol Cisumdawu, Siap Fungsional saat Nataru 2026/2027

18 Oktober 2026
Bantargebang Masuk Peringkat Kedua Dunia Penyumbang Metana, Sampah Jakarta Bikin Dunia Melirik
MEGAPOLITAN

Bantargebang Masuk Peringkat Kedua Dunia Penyumbang Metana, Sampah Jakarta Bikin Dunia Melirik

18 Oktober 2026
Salat Ditemani Angin Laut! Masjid Apung An-Nur Ancol Resmi Dibuka, Vibes Ibadahnya Bikin Penasaran
LIFESTYLE

Salat Ditemani Angin Laut! Masjid Apung An-Nur Ancol Resmi Dibuka, Vibes Ibadahnya Bikin Penasaran

18 Oktober 2026
Next Post
Perlunya Perawatan Kulit Saat Puasa

Perlunya Perawatan Kulit Saat Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Lestari Moerdijat: Jangan Biarkan Emprak Punah, Restorasi Indonesia Harus Berakar pada Kebudayaan

    Lestari Moerdijat: Jangan Biarkan Emprak Punah, Restorasi Indonesia Harus Berakar pada Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rizki Faisal Dorong Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Konkret LaNyalla Membuat Dua Lembaga Survei di Jatim Simpulkan Keterpilihan yang Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mentari Gen G Gelar Fun Run di GBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Pertanian Indonesia Dukung Prabowo-Gibran Wujudkan Kedaulatan Pangan Lewat Food Estate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA