SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan komitmennya untuk memimpin Kadin Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024, yang dinilai melanggar ketentuan AD/ART Kadin Indonesia.
Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid mengungkapkan, “Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART.”
Arsjad Rasjid yang menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk periode 2021-2026, terpilih secara aklamasi dalam Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Arsjad menekankan bahwa proses pemilihannya sah dan sesuai dengan ketentuan UU dan aturan organisasi.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap Munaslub yang diinisiasi oleh Dewan Pertimbangan dan beberapa pengurus Kadin Indonesia, yang mengesahkan penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk periode 2024-2029, menggantikan Arsjad Rasjid. Keputusan Munaslub ini mendapat penolakan luas dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan Anggota Luar Biasa (ALB).
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menjelaskan bahwa Munaslub yang diselenggarakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia. Dhaniswara menegaskan bahwa dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub, yaitu keterlibatan Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, tidak dapat diterima karena keterlibatan tersebut dilakukan secara pribadi dan bukan atas nama Kadin.
“Pengajuan Munaslub juga tidak melalui tahapan yang diwajibkan, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia,” tambah Dhaniswara. Ia juga mengungkapkan bahwa Munaslub tidak dihadiri oleh jumlah ALB yang memenuhi syarat kuorum yang ditetapkan dalam AD/ART.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi menambahkan, “Munaslub yang digelar bukan saja ilegal, tetapi juga mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan. Ini adalah tindakan yang merusak integritas Kadin.”
Penolakan terhadap Munaslub juga datang dari 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menegaskan, “Kami menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi merusak marwah Kadin sebagai wadah dunia usaha.”
Dengan pernyataan ini, Arsjad Rasjid bersama pengurus Kadin Indonesia lainnya, menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi dan menegakkan peraturan serta ketentuan hukum yang berlaku demi kemajuan organisasi dan kontribusinya bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
(ANTON)