SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
“40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Dia menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. Selanjutnya kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.
“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August.
Sedangkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan tiga kategori dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Pada pendaftaran parpol, pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap.
Dia menjelaskan, kategori pertama, yakni parpol mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU. Ketika parpol itu mendaftar, KPU melakukan pemeriksaan dokumen dan menyatakan dokumen itu lengkap.
“Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar,” katanya ,” jelasnya saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Kategori kedua, yakni parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap. “Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” jelasnya.
Pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar.
Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.
Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, tetapi belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.
“KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8/2022),” ujarnya.
Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.
“Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada dua kemungkinan terkait parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan. Yakni, dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar, dan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.
Hari terakhir penutupan masa pendaftaran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar, yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.
24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:
- PDI Perjuangan (PDIP)
-
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
-
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
-
Partai NasDem
-
Partai Bulan Bintang (PBB)
-
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
-
Partai Garuda
-
Partai Demokrat
-
Partai Gelora
-
Partai Hanura
-
Partai Gerindra
-
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
-
Partai Golongan Karya (Golkar)
-
Partai Amanat Nasional (PAN)
-
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
-
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
-
Partai Buruh
-
Partai Ummat
-
Partai Republik
-
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
-
Partai Republiku Indonesia
-
Parsindo
-
Partai Republik Satu
16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas:
- Partai Reformasi
-
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
-
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
-
Partai Kedaulatan Rakyat
-
Partai Berkarya
-
Partai Indonesia Bangkit Bersatu
-
Partai Pelita
-
Partai Kongres. (wwa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari suaraindonews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Update SuaraIndoNews.com”, caranya langsung klik link https://t.me/update_sindotcom, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
