SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat keamanan digital dalam pengawasan Pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Penandatanganan dilakukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama Kepala BSSN Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan diskusi tematik bertajuk “Sinergi Bawaslu dan BSSN: Memperkuat Keamanan Digital dalam Tata Kelola Pengawasan Pemilu”.
Rahmat mengatakan kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem pengawasan pemilu yang aman, tangguh dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta ancaman siber yang semakin kompleks.
“Momentum ini merupakan komitmen bersama untuk membangun ekosistem pengawasan pemilu yang semakin aman, tangguh, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta dinamika ancaman siber,” kata Rahmat.
Menurut dia, digitalisasi kini tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Pemanfaatan teknologi dinilai mampu mempercepat pekerjaan, meningkatkan integrasi dan efektivitas, sekaligus memperluas jangkauan layanan pengawasan hingga berbagai wilayah Indonesia.
Namun, perkembangan tersebut juga diikuti dengan meningkatnya risiko keamanan digital. Ancaman terhadap data dan informasi, gangguan layanan digital hingga serangan siber berpotensi mengganggu proses pengawasan dan memengaruhi kepercayaan masyarakat.
“Gangguan terhadap ruang digital dapat berpengaruh terhadap keamanan informasi, keberlangsungan layanan, kredibilitas kelembagaan, dan pada akhirnya kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu,” ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan keamanan digital tidak boleh hanya dianggap sebagai persoalan teknis yang menjadi tanggung jawab bagian teknologi informasi. Keamanan siber harus menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan, manajemen risiko, perlindungan data dan informasi serta upaya menjaga kepercayaan publik.
Bawaslu memiliki mandat melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di seluruh Indonesia. Sementara BSSN memiliki mandat serta kompetensi dalam bidang keamanan siber dan persandian.
Menurut Rahmat, kedua lembaga memiliki ruang sinergi yang strategis untuk memastikan sistem digital yang digunakan dalam pengawasan pemilu tetap aman dan dapat diandalkan.
Terlebih, Bawaslu dan BSSN sebelumnya telah memiliki pengalaman kerja sama dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Pengalaman tersebut menjadi modal menghadapi tantangan keamanan digital menuju Pemilu 2029.
Rahmat juga mengingatkan bahwa tahapan Pemilu 2029 harus mulai dipersiapkan sejak jauh hari. Apabila pemungutan suara tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2029, tahapan teknis pemilu akan mulai berjalan sejak 2027.
“Jadi tahun depan itu sudah tahun pemilu sebenarnya,” ujarnya.
Karena itu, Bawaslu tengah menyusun indeks kerawanan pemilu yang ditargetkan dapat diluncurkan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Menurut Rahmat, prinsip pencegahan yang selama ini menjadi bagian penting dalam pengawasan pemilu juga harus diterapkan dalam menghadapi ancaman siber.
Bawaslu harus mampu mengenali potensi ancaman, mengidentifikasi kerentanan, melakukan mitigasi, meningkatkan kesiapsiagaan, hingga merespons dan memulihkan sistem ketika terjadi insiden.
“Keamanan siber harus dibangun secara adaptif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pertahanan digital, Bawaslu akan meningkatkan keamanan sistem dan infrastruktur, memperkuat tata kelola serta perlindungan informasi, dan menggunakan tanda tangan elektronik serta sertifikat elektronik untuk mendukung keamanan dan keabsahan transaksi maupun dokumen digital.
Kemampuan sumber daya manusia juga akan ditingkatkan melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi di bidang keamanan siber.
Selain itu, Bawaslu akan memperkuat monitoring, deteksi dini dan respons terhadap insiden siber, termasuk melalui pemanfaatan teknologi Managed Detection and Response (MDR).
Rahmat menilai pembangunan budaya keamanan informasi di seluruh jajaran Bawaslu sama pentingnya dengan membangun sistem teknologi yang kuat.
Ia mencontohkan kebijakan perubahan kata sandi secara berkala sebagai salah satu langkah sederhana untuk meningkatkan keamanan akun dan sistem digital.
“Seberapa kuat sistem dan teknologi yang kita bangun, apabila tidak diikuti dengan kesadaran dan budaya keamanan dari seluruh sumber daya manusia, maka tetap akan terdapat kerentanan,” katanya.
Karena itu, keamanan siber tidak hanya menjadi tanggung jawab unit teknologi informasi atau Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), tetapi menjadi tanggung jawab seluruh jajaran Bawaslu.
Dalam kerja sama dengan BSSN, sejumlah agenda akan dilakukan secara berkelanjutan. Di antaranya asesmen keamanan teknologi informasi, monitoring keamanan siber, cyber threat intelligence, pemanfaatan layanan persandian dan sertifikat elektronik, pelatihan serta sertifikasi, asistensi pengamanan informasi hingga pertukaran informasi mengenai ancaman siber.
Bawaslu juga akan memperkuat cyber security governance, security monitoring dan early detection, incident response and recovery serta pengelolaan kerentanan secara berkala.
Pengamanan akan mencakup seluruh ekosistem digital Bawaslu, mulai dari aplikasi, infrastruktur, endpoint, identitas hingga data.
Rahmat mengatakan kerja sama tersebut menjadi semakin penting menjelang Pemilu 2029, terutama ketika memasuki tahapan pencalonan dan kampanye yang diperkirakan memiliki tingkat kompetisi politik tinggi.
“Ancaman siber tidak mengenal batas kelembagaan. Menghadapinya pun tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga seperti Bawaslu,” katanya.
Sementara itu, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menegaskan keamanan digital merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Sinergi Bawaslu dan BSSN menjadi kunci untuk memastikan pengawasan Pemilu terlindungi dari ancaman siber, sekaligus membangun ketahanan kelembagaan yang berkelanjutan,” tegas Nugroho.
Menurutnya, ancaman siber tidak mengenal batas kelembagaan sehingga kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu dan BSSN berharap sistem pengawasan pemilu semakin siap menghadapi berbagai ancaman digital sekaligus mampu menjaga integritas, transparansi dan kredibilitas proses demokrasi.
Penguatan keamanan siber ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029, ketika penggunaan teknologi digital diperkirakan semakin luas dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin berkembang.
Bawaslu menegaskan pengawasan pemilu di era digital tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Sistem yang kuat harus dibarengi tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang sadar keamanan, kemampuan mendeteksi ancaman sejak dini serta kesiapan menghadapi dan memulihkan sistem ketika terjadi serangan.
“Yang paling penting, mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital agar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dapat berlangsung dengan semakin aman, terpercaya, dan berintegritas,” pungkas Rahmat.
(Robby Bustami)























