SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Para inisiator Perjuangan Hak Pedagang Bukittinggi bersama Aliansi Rakyat Anti Korupsi mewakili 20.000 an Pedagang K-5 Se- Kota Bukittinggi mendesak Pemerintahan Kota Bukittinggi untuk segera Mem-Perda-kan saja Retribusi Jasa Pelayanan Pasar, yang selama ini telah meresahkan para Pedagang K-5 Se-Kota Bukittinggi. Selain patut diduga pula berpotensi keras terjadinya Tindak Pidana Korupsi didalamnya.
Demikian ditegaskan Kordinator Perjuangan Hak Pedagang Bukittinggi, H.Aldian Riyadi yang didampingi Asyaferi Shabri, Meisir, Yet dan Anom, saat ditemui sejumlah wartawan di Jakarta, 25/9-2019.
Seperti diketahui, Retribusi Pasar yang telah ditetapkan oleh Peraturan Walikota Bukittinggi membuat para pedagang se-Kota Bukittinggi resah, lantaran kenaikan Retribusi Jasa Pelayanan Pasar yang ditetapkan Walikota M.Ramlan Nurmatias, SH mencapai 600%, dari Rp 10.000 per meter persegi menjadi Rp 60.000 per meter persegi.
Menurut H.Aldian Riyadi, rata rata para Pedagang K-5 di Kota Bukittinggi memiliki kios ukuran 3×4 meter atau 12 meter persegi. Artinya, jika selama ini para Pedagang K-5 hanya mengeluarkan Rp 120.000 per bulan. Kini para Pedagang K-5 harus mengeluarkan uang Retribusi Pasar sebesar Rp 720.000 per bulan.
“Dengan kata lain, dalam rentang waktu 3 tahun sebagai Walikota Bukittinggi, ada banyak masalah muncul terkait tindakan, keputusan, dan kebijakan yang berdampak negatif, tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat karena tak pernah disosialisasikan serta dibahas di DPRD Kota. Bahkan terkesan tidak adanya rasa empati terhadap pedagang kecil,” ungkap H.Aldian Riyadi.
Ditambahkan, Asyaferi Shabri yang juga Ketua Ninik Mamak se-Kota Bukittinggi dan Penggiat Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK), bahwa Pedagang Kota Bukittinggi meliputi sejumlah kawasan seperti para Pedagang di Pasar Aur Kuning, Pedagang di Pasar Atas, Pedagang di Pasar Bawah, Pedagang di Pasar Lereng, dan Pedagang di Pasar Belakang, yang rata rata memiliki Toko dan Kios.
Sejak tahun lalu, menurut Asyaferi sejumlah masalah urgen dihadapi para pedagang terkait Keputusan Walikota Bukittinggi. Dimana Keputusan Walikota Bukittinggi, M.Ramlan Nurmatias, SH tersebut secara sepihak menghilangkan Hak Pedagang karena kebijakan Kartu Kuning yang sebelumnya dikeluarkan buat para Pedagang Pemilik Kios dan Toko melalui Pemko bekerjasama dengan Investor melalui Bank Nagari senilai Rp 45 – 50 juta. Dimana setiap tahun diperpanjang dan tertera Hak Sewa.
“Tindakan sepihak Walikota Bukittinggi tidak dipahami para pedagang. Padahal Walikota Walikota sebelumnya tidak pernah memberlakukan aturan semacam itu. Bahkan Walikota Ramlan, dua tahun awal kepemimpinannya masih mengeluarkan rekomendasi ketika pemilik toko mengajukan kredit ke Bank dengan agunan Surat Kuning tersebut. Termasuk balik nama toko yang diajukan pemilik toko diizinkan melalui surat resmi balik nama. Kini secara sepihak berubah tak bisa untuk dijaminkan atau diagunkan kredit bank, dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Bahkan Status Toko Tidak Jelas Landasan Hukumnya sehingga merugikan pedagang,” jelas Asyaferi.
Begitu pula, terkait kenaikan tarif sepihak Retribusi Jasa Pelayanan Pasar bagi toko grosir, toko, kios, pedagang lapak/ K-5, hingga 600% melalui Peraturan Walikota Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 yang membatalkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 15 dan 16 Tahun 2013. Belum lagi hadirnya ancaman bagi Pedagang pemilik Toko yang tidak melunasi Tarif Baru Retribusi, tokonya akan dikuasai Pemerintah Kota dengan Pencabutan ‘Kartu Kuning’, heran Asyaferi lagi.
Pedagang menilai Hak mereka atas Toko, cukup kuat karena telah melunasi sesuai Harga Toko yang ditetapkan investor Rp 45-50 juta per petak, Tahun 1996. Dan permasalahan para pedagang Bukittinggi kini sepenuhnya telah diserahkan kepada kuasa hukum pedagang, Eggy Sudjana SH, MH, jelas H.Aldian Riyadi.
Termasuk permasalahan Tanah Hak Ulayat atau milik Adat yang disertifikatkan sepihak oleh Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 21 Tahun 2018 oleh Badan Pertanahan Nasional seluas 18.740 meter persegi untuk pembangunan baru Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi, sebagai pengganti Pusat Pertokoan Pasar Bukit Tinggi yang terbakar Oktober 2017 silam. Padahal hanya lantai 2 Pasar saja yang terbakar. Namun Pemko Bukittinggi meruntuhkan semua bangunan pasar tanpa musyawarah.
Padahal dana pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi berupa talangan dari Bank BNI 46, dimana setiap pemilik toko sebelumnya membayar secara mencicil Rp 4 juta selama 15 Tahun. Akibat Pasar Serikat 40 Nagari Agam di Bukittinggi (Bukik Nan Tatinggi, red) terbakar di Tahun 1972.
Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 21 Tahun 2018 oleh Badan Pertanahan Nasional seluas 18.740 meter persegi tersebut berada di atas lahan Ulayat Milik Adat Serikat 40 Nagari Luhuk Agam yang sudah ada sejak tahun 1784. Keberadaan Pasar Serikat 40 Nagari Agam ini berada di Bukik Kubangan Kabau, Nagari Kurai yang dikelola dengan membentuk Komite Pasar mewakili 40 Nagari yang berserikat.
(pung; foto qq