SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Meraih Skor 92,21 untuk 63 produk layanan masyarakat, Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi dari Ombudsman RI diserahkan langsung oleh Lely Pelitasari Soebekti selaku Wakil Ketua Ombudsman (27/11) di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Penilian kepatuhan disesuaikan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public. Predikat kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan hasil survey yang sudah dilakukan selama 5 tahun. Survei dilakukan dengan tujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan public dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public.
Mekanisme pengambilan data dengan cara mengamati fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019, sedangkan total produk layanan yang disurvei pada tahun 2019 sebanyak 17.717 dan 2.366 unit layanan, jelas Adrianus Meliala selaku Anggota Ombudsman RI.
Oleh ksrenanya, selain mengucapkan puji syukur meraih nilai yang hampir sempurna, tak membuat Bupati Eka mudah puas diri karena ini kami berikan untuk masyarakat Tabanan. Semoga ini bisa dipertahankan kami akan kerja lagi untuk memperoleh nilai sempurna. “Jadi saya akan kembali turun langsung memastikan seluruh pelayanan berjalan dengan baik”, ujar Bupati Eka.
Unggul dalam program pelayanan izin terpadu, pelayanan catatan sipil yang sudah berbasis online, hingga Tabanan Command Center (TCC) Bupati Eka mengapresiasi kinerja seluruh jajaran untuk mengoptimalkan segala sumber daya yang ada di Tabanan.
“Banyak sekali yang bisa kita lakukan untuk Tabanan, kami terus berusaha memberikan yang terbaik. Dan era digitalisasi semakin memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya serta kami pun dapat dengan mudah memerika data tersebut”, pungkas Bupati Eka.
(tjo; foto dok