SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Habieb Rizieq menolak keras pemanggilan dirinya oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, terkait tindak pidana yang tidak pernah dilakukannya. Bahkan Rizieq telah membawa persoalan ini serta upaya demoralisasi ulama ke International Human Rights. Demikian hal tersebut dikemukakan Kapetra Ampera, Ketua Tim Kuasa Hukum Habieb Rizieq, saat pertemuan dengan sejumlah wartawan yang ingin mengetahui keberadaan Habieb Rizieq selama ini.
Diakuinya Habieb Rizieq, berada di luar Indonesia untuk kegiatan ibadah, ziarah dan studi S3-nya. Sementara atas perkara yang dituduhkannya, Habieb merasa ada upaya rekayasa demoralisasi ulama secara politis sejak ditetapkannya putusan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas Penodaan Agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bagi Kapetra sendiri banyak kejanggalan yang terjadi sejak penetapan tersebut, karena beberapa jam setelah ditetapkan putusan dan penahanan Ahok, panggilan pemeriksaan kepolisian terhadap Rizieq, kliennya, terjadi. Bahkan hingga melibatkan interpol untuk membantu kepolisian menangkap Rizieq.
Kejanggalan tak sekedar terjadi disana saja, tambah Kapetra, yang mewakili 300an pengacara yang membawahi Tim Kuasa Hukum Habieb Rizieq itu, lantaran siapa yang meng-up load serta menyebarkan ‘Chat Firza’, kepolisian justru tidak menguaknya. Hal yang terjadinya kliennya malah dijadikan ‘buronan’.
“Bagaimana seorang korban tindak pidana justeru menjadi buronan, sementara pelaku yang meng-up load dan menyebarkannya tidak di proses hukum. Dan bagaimana juga dokumen pribadi seseorang bisa disebarluaskan sedemikian rupa. Ini justeru yang dinamakan kejahatan, rekayasa kejahatan dengan menyebar fitnah kemana-mana,” geram Kapetra Ampera.
Sebelum mengakhiri pertemuannya, kuasa hukum Habieb Rizieq ini menegaskan bahwa bagi Habieb Rizieq sepanjang persoalan itu benar-benar dilakukannya, dia akan menghadapinya, apapun resikonya. Tapi kalau bukan dia yang melakukannya, pemeriksaan apa pun bentuknya akan ditolaknya. Kini Umi Syarifah pun telah turut pula dilibatkan didalamnya, dan apalagi jelas-jelas telah melanggar komitmen serta kesepakatan yang telah dibuat oleh berbagai pihak sebelumnya.
(tjo; foto gha