SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GEMA MKGR) melaporkan Anggota FPDIP DPR Charles Honoris ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait adanya pernyataannya di media tentang Pencitraan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo melakukan pencitraan dengan memutus kerjasama militer dengan Australia.
“Kami menyayangkan bahwa pernyataan tersebut keluar dari anggota DPR RI yang notabene adalah wakil rakyat. Karena jelas dalam UU MD3 nomor 17 tahun 2014 bahwa anggota DPR wajib memegang teguh dan mengamalkan pancasila dan menjalankan UUD 45, “ kata Sekjen Gema MKGR Fikri Suadi kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Jum’at (13/1/2017).
Fikri menilai pernyataan Charles honoris itu bertentangan dengan kawajiban sebagai wakil rakyat. Padahal apa yang dilakukan oleh Panglima TNI itu wajar karena diatur dalam UU No.34 tahun 2004 tentang Sapta Marga TNI bahwa TNI adalah patriot bangsa yang berkewajiban untuk menjaga idelogi bangsa, mempertahanakn ideologi pancasila.
Menurutnya kode etik anggota dpr sudah jelas yang diatur oleh peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban anggota DPR RI untuk menjaga kehormatan, menjaga harkat dan martabat dan sebagainya dengan fungsi tugas dan wewenang anggota DPR.
“Pernyataan saudara Charles honoris itu bertentangan dengan kawajiban menjaga kehormatan itu. Sebaliknya, Kapasitas panglima TNI, suatu hal wajar karena diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Sapta Marga bahwa TNI adalah patriot bangsa yang berkewajiban untuk menjaga idelogi bangsa, mempertahankan ideologi pancasila ,“ ujar Fikri.
Fikri menambahkan justru militer Australia telah jelas melecehkan Pancasila dan TNI yang dilakukan oleh oknum Australian Defence Force (ADF). “Tak ada yang salah dengan statement panglima TNI dan sekali lagi kami menyayangkan statement Anggota DPR FPDIP Charles Honoris, sehingga kami meminta MKD untuk menindaklanjuti penyataan tersebut demi menjaga marwah dan martabat DPR, ” katanya.
Fikri berharap MKD bisa menjadi forum verifikasi resmi terhadap saudara Charles Honoris, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. “Kami Gema MKGR yang berlandaskan filosofi panca moral berlandaskan Pancasila, UUD NRI 45, jelas tersinggung dengan pernyataan saudara Charles honoris itu,” katanya.
MKGR menilai saudara Charles Honoris terindikasi melanggar UU MD3 dan peraturan DPR No. 1 tahun 2015 tentang pelanggaran kode etik. “Jadi, pelanggaran kode etik inilah yang harus diproses oleh MKD,” ujarnya.(Bams/EK)