SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Komisi V DPR RI yang mendorong percepatan penyelesaian status lahan transmigrasi yang masih berstatus kawasan hutan. Hal ini disampaikan usai mengikuti Rapat Kerja antara Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI yang digelar di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, membahas secara khusus persoalan tumpang tindih antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan yang telah lama menjadi hambatan utama dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi para transmigran.
Anggota Komisi V DPR kompak mendesak agar kawasan hutan yang berada di wilayah transmigrasi segera dilepaskan statusnya. Ini bukti bahwa DPR berpihak kepada rakyat, ujar Viva Yoga kepada wartawan.
Kementerian Transmigrasi saat ini memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 3,1 juta hektare, dengan total tugas penerbitan SHM sebanyak 129.553 bidang. Namun, sebanyak 17.655 bidang atau sekitar 13,63 persen di antaranya masih berada dalam kawasan hutan, tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara Barat.
Menurut Viva Yoga, ketidakjelasan status ini menyebabkan proses legalisasi lahan mandek, padahal para transmigran telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
Kita sudah mulai menyertifikatkan lahan untuk transmigran lokal di Sukabumi. Mereka sudah lama menunggu agar persoalan ini tuntas, tuturnya.
Selain sebagai bentuk pembuktian janji negara, pemberian SHM kepada transmigran disebut Viva Yoga sebagai tanda penghargaan atas jasa mereka yang telah membantu membuka daerah baru dan mengubahnya menjadi sentra pertumbuhan ekonomi dan produksi pangan nasional.
Hadirnya transmigran terbukti mampu mengubah daerah kosong menjadi pusat ekonomi baru. Komisi V juga mengakui kontribusi besar ini, apalagi banyak dari mereka dapilnya terdapat kawasan transmigrasi, katanya.
Dalam Raker tersebut, DPR juga mendorong Kementerian Transmigrasi untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis secara lebih rinci dan terstruktur, terutama terkait mekanisme penyediaan tanah pemukiman transmigrasi yang masuk dalam kepentingan umum. Selain itu, penekanan juga diberikan pada pentingnya koordinasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat adat, guna menyelaraskan data serta mempercepat proses legalisasi hak atas tanah.
Dengan dukungan politik dari DPR dan dorongan lintas sektoral, pemerintah optimistis penyelesaian status lahan transmigrasi dapat segera terealisasi, sehingga para transmigran memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka olah dan tempati selama ini.
(Anton)