SUARAINDONEWS. COM, JAKARTA – Indonesia ditegaskan sebagai negara pembangunan (developmental state) yang tidak hanya berperan sebagai penjaga malam, melainkan memiliki mandat konstitusional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Oleh karena itu, kehadiran _directive principles_ atau haluan negara dinilai krusial untuk mengarahkan arah kebijakan pembangunan nasional pasca-amendemen UUD 1945.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari SH., S. Hum., LL.M., mengutip apa yang disampaikan Cendekiawan sekaligus Aktivis Kenegaraan, Prof. Yudi Latif, Ph.D usai Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan yang diselenggarkan di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Selain Taufik Basari dan Yudi Latif, hadir juga sejumlah Wakil Ketua K3 MPR RI, Djarot Saiful Hidayat; Dr. H. Rambe Kamarul Zaman, M.Sc., M.M; Martin Hutabarat, S.H. serta Dr. H. Ajiep Padindang, S.E., M.M.
“Disampaikan oleh kang Yudi terkait dengan bahwa negara kita ini bukan hanya negara yang menjadi negara penjaga malam, tetapi negara Indonesia itu adalah negara dengan developmental state, negara pembangunan karena memang berdasarkan konstitusi penyelenggaran negara kita ini ditugaskan untuk membangun masyarakatnya agar kita mencapai negara yang adil dan makmur,” ujar Taufik.
Ia menuturkan bahwa Indonesia membutuhkan _directive policy_ atau _directive principle for state policy_ sebagai arahan dalam menjalankan negara demi mencapai masyarakat yang adil dan makmur suatu pedoman yang tidak lagi dimiliki pasca-amendemen UUD 1945.
Taufik menuturkan, pemaparan Yudi Latif juga turut mengingatkan bahwa sejak MPR tidak lagi memiliki wewenang konstitusional untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), terjadi perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan.
Di sisi lain, pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) saat ini juga tidak harus mengadopsi model GBHN secara utuh, melainkan merumuskan model baru sebagai panduan bagi pemimpin negara dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Hal ini juga kata Taufik, menekankan relevansi nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ketiga dan Sila Kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta pasal-pasal konstitusi seperti Pasal 27, 32, 33, dan 34 UUD 1945.
“Pelaksanaan amanat konstitusi tersebut memerlukan arahan yang tidak bersifat sangat teknokratis seperti undang-undang, melainkan berisi _directive principles_ atau prinsip-prinsip pengarah. Seluruh gagasan dan masukan ini akan menjadi bahan kajian mendalam bagi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dalam merumuskan konsep PPHN ke depan,” ujar Taufik.
Sebelumnya Yudi Latif menyampaikan, bahwa karakter negara penjaga malam (Night Watchman State), contohnya Amerika Serikat, yang sejak awal memiliki DNA anti-pemerintahan terpusat. Tugas negara sebatas membuat regulasi, menjaga keamanan, dan melindungi kontrak/paten, tanpa melakukan perencanaan pembangunan terpusat.
Sementara itu karakter negara pembangunan (Developmental State), contohnya adalah negara-negara yang berhasil keluar dari jebakan kemiskinan seperti China, Korea, dan Brazil, negara yang menganut model ini memiliki misi dan tanggung jawab aktif untuk memenuhi kesejahteraan dan kebahagiaan warganya.
Karenanya kata dia jika Indonesia bukan negara penjaga malam dan menjadi negara pembangunan, setelah lebih dari 25 tahun era Reformasi maka Indonesia harus memiliki acuan ukuran kemajuan yang telah dicapai sekaligus mengevaluasi masalah-masalah yang masih tersisa. Dalam hal ini diperlukan untuk melihat apakah institusi semacam haluan negara kembali diperlukan.
“Sebab, ada indikasi di berbagai lini bahwa elemen-elemen negara mulai kehilangan haluan bersama. Masing-masing lembaga bergerak di cabang kekuasaannya sendiri-sendiri, sehingga kita kekurangan koherensi dan gerak bersama. Oleh karena itu, kita perlu memikirkan ulang pentingnya _directive principles_ dengan format baru,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa haluan negara ini tidak harus meng-copy-paste GBHN era Orde Baru, tetapi paling tidak menyentuh dua hal fundamental. Pertama yaitu haluan ideologis, dalam hal ini memberikan arah ideologis bagi pembangunan nasional sebagai turunan dari Pancasila dan konstitusi. Kedua yakni haluan teknokratis, yaitu memberikan indikator atau ukuran makro bagi gerak pembangunan di berbagai bidang, sehingga Indonesia memiliki patokan yang jelas untuk menilai apakah pembangunan berjalan maju atau mundur.
“Haluan ini tidak perlu dibuat terlalu rinci agar tidak membatasi inisiatif Presiden, melainkan cukup mencakup ukuran-ukuran yang bersifat makro,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, jika kondisi Indonesia saat ini tidak berubah, risikonya maka arah pembangunan akan selalu ditafsirkan semata-mata berdasarkan kehendak pemenang mayoritas. Jika pembangunan hanya digerakkan oleh pemenang mayoritas, kelompok-kelompok marginal akan tersingkir dan aspirasinya tidak terdengar dalam kebijakan negara.
“Karena itulah kita memerlukan haluan pembangunan yang inklusif yang menampung aspirasi semua kalangan, mulai dari elemen negara, masyarakat, hingga dunia usaha. Haluan ini kemudian dibahas oleh MPR sebagai lembaga perwakilan terlengkap, agar dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di Republik ini,” pungkasnya.
Berbagai pemikiran dan masukan dari Yudi Latif tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh K3 MPR RI sebagai bahan penyusunan rekomendasi ketatanegaraan. Langkah ini diharapkan dapat melahirkan format haluan negara yang adaptif, inklusif, serta mampu memperkuat koherensi antarlembaga dalam mencapai cita-cita konstitusi.
(Rizki Fadillah)
























